Berita Lampung

Pembacok Istri dan Anak di Lampung Ditangkap di Bengkulu, Sempat Buron 2 Hari

Sempat buron selama 2 hari, pelaku pembacokan anak dan istri berhasil ditangkap tim Tekab 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung di Provinsi Bengkulu.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Tanggamus
Pelaku pembacokan anak dan istri (tengah) saat ditangkap jajaran kepolisian gabungan di Kabupaten Muko-muko, Bengkulu. Sempat buron selama 2 hari, pelaku pembacokan anak dan istri berhasil ditangkap tim Tekab 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung di Provinsi Bengkulu. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Setelah sempat buron selama 2 hari, pelaku pembacokan anak dan istri berhasil ditangkap tim Tekab 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung di Provinsi Bengkulu

Penangkapan pelaku pembacokan anak dan istri ini dipimpin langsung Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Juniko. 

Iptu Hendra Safuan selaku Kasatreskrim Polres Tanggamus mengatakan, penangkapan ED (50) yang merupakan seorang pelaku pembacokan anak dan istri ini juga melibatkan Polsek Rumbai Kepolisian Resort Muko-muko. 

Ia menambahkan pelaku pembacokan anak dan istri ini berhasil di tangkap di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu

"Pelaku ED ditangkap pada, Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB," kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa (22/8/2023). 

Pelaku sendiri ditangkap tanpa adanya perlawanan sedikitpun kepada pihak kepolisian. 

Dalam penangkapan itu juga pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. 

Motor yang turut diamanlan pihak kepolisian bermerk Honda beat warna biru toska dengan nopol B 6110 GKZ. 

Selain satu sepeda motor, terdapat juga sarung golok terbuat dari kayu berwarna merah yang ikut diamankan oleh pihak kepolisian.

Iptu Hendra menjelaskan, kejadian pembacokan anak dan istri itu terjadi pada, Jumat (18/8/2023) dini hari. 

Kejadian itu terjadi di Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Korban dari pristiwa ini bersama Jubaidah (46) yang merupakan istri pelaku dan Rendi Sariawan (20) yang merupakan anak tiri dari pelaku.

Kejadian bermula saat korban sedang tidur di dalam kamarnya dan pelapor mendengar suara berisik dari kamar anaknya.

Kemudian, korban memanggil-manggil nama. Anaknya namun tidak ada jawaban dari sang anak. 

Ketika korban kembali memanggil anaknya, tiba-tiba anak korban menjawab dari kamarnya bahwa ia sedang dianiaya oleh ayah tirinya. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved