Pemilu 2024

Prabowo Terancam Gagal Nyapres, Usia Capres Tertua Digugat ke MK

Prabowo Subianto terancam gagal maju sebagai calon presiden alias capres jika gugatan atas usia capres tertua dikabulkan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Instagram @prabowo
Foto ilustrasi, Jokowi, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Prabowo Subianto terancam gagal maju sebagai calon presiden alias capres jika gugatan atas usia capres tertua dikabulkan Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Prabowo Subianto terancam gagal maju sebagai calon presiden alias capres jika gugatan atas usia capres tertua dikabulkan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Diketahui, saat ini usia capres tertua digugat ke MK oleh Gulfino Guevarrato, Peneliti dari Fitra Nasional (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran).

Jika gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Prabowo Subianto bisa saja batal mencalonkan diri sebagai capres di Pemilu 2024.

Adapun gugatan yang dilayangkan Gulfino Guevarratoyakni menyatakan, usia capres harus dibatas rentang 21-65 tahun.

Jika gugatan Usia Capres Tertua Digugat ke MK ini dikabulkan pihak MK, maka Capres Prabowo Subianto akan terancam.

Sebab, eks Danjen Kopassus ini genap berusia 72 tahun saat mencalonkan diri sebagai Presiden di Pemilu 2024.

Gugatan ini muncul, setelah adanya gugatan capres paling muda di usia 21 tahun.

Penggugat meminta syarat yang sebelumnya yakni minimal 40 tahun, hal ini sangat menghambat orang yang ingin maju meski di usia masih muda.

Kini menyusul gugatan dari Gulfino Guavartto atau Fino. Ia mengungat usia Capres dengan usia maksimal adalah 65 tahun.

Fino dalam Materi gugatan yang didaftarkan MK itu, disebutkan saat jumpa pers, Senin (21/8/2023), yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Donny bahwa, jika mliannya atau permohonan uji materi itu sudah didaftarkan ke MK.

Adapun materi gugatan atau petitumnya, mereka meminta agar Pasal 169 huruf q mengatur agar capres-cawapres "berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama".

Sebab, gugatan itu dilayangkan untuk memperjelas, sebab selama ini pasal tersebut hanya mengatur batas usia minimum capres-cawapres, yakni 40 tahun.

Sementara itu, merujuk UU Pemilu, usia termuda yang dimungkinkan maju sebagai calon anggota legislatif adalah 21 tahun.

"Kalau mengunakan sinkronisasi hukum, jabatan lembaga tinggi negara yang (batas usianya) paling tinggi adalah MK, 65 tahun."

"Agar konstitusional dan tidak diksriminatif, ya maksimal jabatan capres-cawapres adalah 65 tahun," kata Donny.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved