Polda Lampung

Polda Lampung Beber Pengoplosan BBM di Sidomulyo Lamsel Mencapai 8,9 Ton

Polda Lampung mengungkap temuan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) yang mencapai 8,9 ton di Sidomulyo, Lampung Selatan.

Istimewa
Polda Lampung mengungkap temuan pemalsuan BBM yang mencapai 8,9 ton di Sidomulyo, Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polda Lampung mengungkap temuan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) yang mencapai 8,9 ton di Sidomulyo, Lampung Selatan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap 2 lokasi gudang yang diduga jadi tempat memalsukan BBM dengan cara mencampurkan pewarna tekstil, Kamis (25/8/2023).

"Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan 2 lokasi gudang milik inisial W (41) yang melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM pakai campuran pewarna tekstil, berdasar keterangan saksi T (70) dan JW," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

Berhasil diamankan barang bukti berupa 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dengan total sekira 8,9 ton, 2 (dua) unit sepeda motor merk honda mega pro & supra fit.

Umi mengatakan, sanksi pelanggaran dapat dikenakan Pasal 54 Jo 28 Ayat (1) UURI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Polsek Negara Batin Polda Lampung Bekuk Pelaku Curas Motor

Pasal 54 berbunyi Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pasal 28 ayat (1) berbunyi Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved