Berita Lampung

Seorang Pemuda di Bandar Lampung Diamankan Polisi Atas Aduan Hamili Pacar

Polsek Tanjung Karang Timur amankan seorang pemuda karena dilaporkan orang tua pihak perempuan setelah anaknya hamil.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan. Polsek Tanjung Karang Timur amankan seorang pemuda atas aduan hamili pacar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang pemuda di Bandar Lampung ditangkap polisi lantaran menghamili pacaranya

Adapun pelaku yang diamankan polisi berinisial AS (18), warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Pelaku dilaporkan ke Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung karena orang tua pihak perempuan tidak terima. 

Adapun pelaku ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orangtua korban dengan nomor laporan polisi : LP / B / 102 /  VIII / 2023 / SPKT / Polsek TKT / Polresta  Balam / Polda Lampung.  Tgl. 18 Agustus 2023

Kepala Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung Kompol Doni Aryanto mengatakan, peristiwa bermula pelaku AS menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial FB yang merupakan warga Bandar Lampung.

Selanjutnya, pelaku dan korban kemudian melakukan persetubuhan berulang kali hingga korban hamil.

Mirisnya, aksi keduanya dilakukan di dalam rumah tempat tinggal korban.

"Modus pelaku yakni memiliki hubungan pacaran dengan korban, dan telah melakukan persetubuhan dengan korban yang dilakukan berulang kali hingga korban mengalami hamil," ujar Kompol Doni Aryanto, Jumat (25/8/2023).

Kompol Doni menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat orang tua korban merasa curiga terhadap perubahan yang dialami korban.

"Pada hari Minggu (13/8/2023) orang tua korban curiga melihat perubahan pada diri korban," ucap Kompol Doni.

Kemudian kata Doni, orang tua korban mendesak korban untuk menceritakan hal yang dialaminya.

Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah hamil oleh pacarnya.

Selanjutnya, ayah korban tidak terima dan melaporkan peristiwa cabul yg dilakukan pelaku ke Polsek TKT pada Jumat (18/8/2023).

"Atas laporan tersebut, Unit Reskrim melaksanakan serangkaian proses Lidik dan sidik,"

"Pelaku berinisial AS diamankan petugas dikediamannya pada Rabu (23/2023)," ucap Kompol Doni.

Lanjut Doni, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku pun mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban hingga berulang kali. 

"Atas keterangannya bahwa benar telah melakukan persetubuhan dgn pacarnya tersebut yakni korban dengan berulang kali hingga korban menjadi hamil,"

"Selanjutnya terhadap pelaku saat ini dilakukan proses lebih lanjut," imbuhnya

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan atau pasal 82  UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

Dari kejadian tersebut, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang hukti berupa seperangkat pakaian korban.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved