Berita Terkini Nasional
ICW Temukan 12 Mantan Napi Korupsi Jadi Bacaleg 2024, Ada Mantan Koruptor Dana Pilkada
ICW menemukan 12 nama mantan koruptor dari berbagai kasus korupsi yang kini terdaftar jadi bacaleg untuk Pemilu 2024.
Tribunlampung.co.id - Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menemukan 12 nama mantan koruptor di dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
Temuan dari ICW untuk bakal calon legislatif tersebut ada di tingkat DPR RI maupun DPD RI yang telah dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sayangnya KPU terkesan menutupi sebab tak langsung mengumumkan status hukum para bakal calon legislatif khususnya untuk mantan napi korupsi.
"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (25/8/2023).
Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal calon anggota legislatif (caleg) ini juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Jika pada akhirnya mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) atau resmi menjadi caleg, tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," tuturnya.
Berbeda dengan Pemilu 2019. Saat itu, lanjut Kurnia, KPU RI sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu. Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tandas Kurnia.
Adapun berikut 12 nama mantan koruptor itu:
Pencalonan DPR RI:
1. Abdillah dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5 dengan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem, dapil Aceh II, nomor urut 1 dengan kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
3. Susno Duadji dari PKB, dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
4. Nurdin Halid dari Partai Golkar, dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
5. Rahudman Harahap dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 4, dengan kasus korupsi tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
6. Al Amin Nasution dari PDIP, dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4, dengan kasus menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untk memuluskan proses alih fungsi hutan lindungan di Kabupaten Bintan.
7. Rokhmin Dahuri dari PDIP, dapil Jawa Barat VII, nomor urut 1, dengan kasu korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Pencalonan DPD
1. Patrive Rio Capella, dapil Bengkulu, nomor urut 10 dengan kasus menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.
2. Dody Rondonuwu, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7 dengan kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
3. Emir Moeis, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8 dengan kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
4. Irman Gusman dapil, Sumatera Barat, nomor urut 7, dengan kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog
5. Cinde Laras Yulianto, dapil Yogyakarta, nomor urut 3, dengan kasus dana purnatugas Rp 3 miliar.
KPK Usut Kasus Korupsi Caleg
KPK akan melakukan penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan berlaku jelang Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan, KPK bakal terus menggencarkan upaya pencegahan rasuah jelang Pemilu 2024.
Dia memastikan, lembaganya juga akan gencar dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan peserta pemilu.
"Pada hakikatnya, dengan gencarnya upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi tersebut, tidak menurunkan porsi penindakan KPK, khususnya pada korupsi sektor politik ini," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8/2023).
Firli menegaskan, jajarannya akan terus bekerja secara profesional sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dia menyebut, KPK tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan.
KPK, sambung Firli, akan terus hadir dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
"KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab, menunda keadilan adalah ketidakadilan," tegas dia.
Firli menambahkan, KPK menyadari sepenuhnya bahwa tahun politik menjadi salah satu periode yang rawan terjadi korupsi. Proses demokrasi politik dalam perhelatan pemilu, setidaknya melibatkan tiga unsur, yakni penyelenggara, peserta, dan pemilih.
Unsur pertama, penyelenggara pemilu oleh KPU dan Bawaslu, berperan penting untuk memastikan kelancaran proses demokrasi yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta harus terlaksana secara jujur dan berintegritas.
Dalam histori penanganan perkara oleh KPK, tercatat adanya perkara yang melibatkan oknum penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, Firli mengungkapkan, untuk meningkatkan internalisasi nilai-nilai integritas bagi jajaran di KPU dan Bawaslu, KPK pun telah menggelar kegiatan Penguatan Integritas melalui program PAKU INTEGRITAS.
Unsur kedua, peserta pemilu, yakni partai politik beserta kadernya, KPK melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) telah menggandeng seluruh partai politik, baik nasional maupun daerah, yang akan ikut berkontestasi dalam pemilu 2024, untuk berkomitmen melaksanakan politik yang jujur, politik yang berintegritas.
Salah satunya dengan menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
Unsur ketiga, pemilih, yakni masyarakat. KPK gencar melakukan sosialisasi dan kampanye melalui tagline 'Hajar Serangan Fajar' untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat agar menolak praktik-praktik money politic atau politik uang.
"Dengan pendekatan tiga unsur dalam pemilu tersebut, KPK berharap pesta demokrasi pada tahun 2024 nanti, benar-benar menjadi perhelatan rakyat untuk memilih pemimpin yang berintegritas, amanah, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai visinya saat mengemban jabatannya nanti," ujar Firli.
Adapun KPK saat ini tengah mengusut kasus korupsi yang menjerat salah calon legislatif dari Partai Perindo, yakni Stefanus Roy Rening.
Dia batal nyaleg usai ditahan atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
KPK menduga Roy merintangi penyidikan kasus tersebut secara sengaja maupun tidak sengaja.
Salah satunya, dia meminta saksi dalam kasus itu agar tidak hadir dan sengaja membangun opini terkait dugaan yang menjerat kliennya.
Kemudian, Roy diduga memerintahkan orang lain yang menjadi saksi pada kasus Lukas Enembe untuk membuat testimoni tidak benar.
Tujuannya, untuk membangun opini publik agar sangkaan yang ditujukan KPK terhadap Lukas dinarasikan sebagai kekeliruan.
Selain itu, Roy juga diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lain agar tidak mengembalikan uang atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Atas saran dan pengaruh Roy tersebut, pihak-pihak yang dipanggil KPK secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Kemudian, tindakan Roy juga membuat proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terhambat.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Brigadir Esco Faska Relly Tewas, Istrinya Briptu Rizka Sintiyani Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Oknum Kapolsek di Kendal Digerebek Warga di Rumah Janda Jumat Dini Hari |
![]() |
---|
Kemlu RI Bantu Pemulangan Jenazah Yurike Sanger, Istri ke-7 Soekarno |
![]() |
---|
Budi Arie Diisukan Akan Jadi Dubes, Roy Suryo Ungkap Hal Menakutkan |
![]() |
---|
KPK Ungkap Status Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.