Berita Lampung

Polres Lampung Timur Amankan Pencuri Sapi di Sekampung

Polres Lampung Timur amankan pelaku pencurian sapi di Sekampung dengan barang bukti sapi dan satu unit mobil.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Polres Lampung Timur amankan pelaku pencurian sapi di Sekampung dengan barang bukti sapi dan satu unit mobil. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak sapi terpaksa dilumpuhkan aparat kepolisian Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Kepala Polres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing pada Sabtu (26/8/2023) menjelaskan bahwa pelaku berinisial MF (35).

Pelaku berasal dari Pringsewu Lampung namun melakukan pencurian sapi ke Lampung Timur.

"Pelaku MF (35) merupakan warga Pringsewu," kata Kepala Polres Lampung Timur, Sabtu (26/8/2023).

Pelaku MF diduga terlibat pencurian hewan ternak sapi milik Rudi Hartono (31), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung, pada Selasa (22/8/2023) lalu.

Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara masuk ke rumah korban Rudi Hartono.

Kemudian pelaku masuk ke dalam kandang yang berada di belakang rumah korban, dan membawa kabur seekor sapi betina, seharga Rp 11 juta.

"Petugas kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Batanghari Nuban, yang melakukan proses penangkapan, terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, terhadap pelaku yang sempat melakukan upaya perlawanan," tegasnya.

Selain pelaku, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merek Suzuki APV, dan 1 ekor hewan ternak sapi berjenis kelamin betina.

Sementara itu, korban pencurian hewan ternak sapi mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Lampung Timur yang telah berhasil mengungkap pelaku pencurian sapi miliknya.

"Saya mengungkapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Lampung Timur yang telah dengan cepat hanya dalam kurun waktu 2 hari dapat menemukan pelaku dan sapi saya yang hilang," ucap Rudi saat diserahkannya kembali sapi miliknya tersebut.

Kini pelaku diamankan di Polres Lampung Timur, dan pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved