Pemilu 2024
PDIP Pastikan Pecat Kader Tak Sejalan untuk Pilpres 2024
PDIP mengancam memecat kadernya jika dukung calon presiden berbeda dari yang diusung partai ini seperti pemecatan terhadap Budiman Sudjatmiko.
"Setahu saya hari ini (suratnya) sudah dikirim kurir ke rumah Budiman," kata Deddy saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).
Selanjutnya berikut isi surat pemecatan Budiman Sudjatmiko dari PDIP yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Memutuskan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Sdr. Budiman Sudjatmiko, M.A. M.Phil dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian bunyi surat keputusan itu.
Dalam surat pemecatan itu, DPP PDIP juga melarang Budiman Sudjatmiko melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan partai.
"Melarang saudara tersebut pada diktum satu (Budiman Sudjatmiko) melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian tertulis dalam poin dua surat keputusan tersebut.
Surat keputusan pemecatan Budiman sebagai kader memuat empat poin.
Pertama, memecat Budiman sebagai kader; melarang Budiman mengatasnamakan PDIP melakukan kegiatan dan jabatan apapun.
Ketiga, surat keputusan akan dipertanggungjawabkan di kongres partai; dan terakhir keputusan bisa ditinjau kembali apabila ada kekeliruan.
7 Poin Pertimbangan PDIP Pecat Budiman Sudjatmiko
Di sisi lain, surat pemecatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam surat tersebut ada tujuh poin pertimbangan yang tertera yaitu:
1. Bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai, setiap anggota partai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota partai yang telah ditetapkan oleh partai.
2. Bahwa sesungguhnya organisasi partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader partai yang militant dan patuh terhadap peraturan organisasi partai.
3. Bahwa setiap kader partai wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta Program Partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi, dan tugas partai.
4. Bahwa apabila ternyata anggota atau kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.