Berita Lampung
Dengan Suara Gemetar, Terdakwa Tipu Gelap Proyek Lamsel Mohon Hakim Bebaskan Tuntutan
Akbar Bintang Putranto terdakwa kasus tipu gelap proyek Lampung Selatan gemetaran saat bacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Persidangan terdakwa Akbar juga dihadiri oleh ibu dan adiknya dan melihat langsung pledoi yang disampaikan terdakwa.
Sementara itu, Rusman Efendi, penasehat hukum Akbar Bintang Putranto mengatakan, pihaknya menolak surat dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya.
"Menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada klien yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Rusman Efendi.
Pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya.
"Menyatakan memerintahkan kepada pihak kepolisian mengembangkan kasus tipu gelap jabatan dan proyek yang melibatkan pejabat-pejabat di Lampung Selatan," kata Rusman.
Ia mengatakan, pihak jaksa diminta agar merehabilitasi nama baik kliennya.
"Memerintahkan agar kliennya dibebaskan dari tahanan rutan, menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada negara," tuntasnya. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
| Kasat Reserse Narkoba Dimutasi Usai Ungkap Kasus Menonjol di Lampung Tengah |
|
|---|
| BMKG Maritim Panjang Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob, Berlaku hingga 10 November |
|
|---|
| Baru 1 SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS, Berlokasi di Tanjung Senang |
|
|---|
| DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Hapus Pungutan Komite di SMP Negeri |
|
|---|
| Pria di Gadingrejo Tega Hamili Anak Sambungnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-tipu-gelap-proyek-dan-jabatan-di-Kabupaten-Lampung-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.