Berita Lampung

Dengan Suara Gemetar, Terdakwa Tipu Gelap Proyek Lamsel Mohon Hakim Bebaskan Tuntutan

Akbar Bintang Putranto terdakwa kasus tipu gelap proyek Lampung Selatan gemetaran saat bacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto, keluar ruang persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (29/8/2023). 

Persidangan terdakwa Akbar juga dihadiri oleh ibu dan adiknya dan melihat langsung pledoi yang disampaikan terdakwa. 

Sementara itu, Rusman Efendi, penasehat hukum Akbar Bintang Putranto mengatakan, pihaknya menolak surat dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya. 

"Menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada klien yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Rusman Efendi. 

Pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya.

"Menyatakan memerintahkan kepada pihak kepolisian mengembangkan kasus tipu gelap jabatan dan proyek yang melibatkan pejabat-pejabat di Lampung Selatan," kata Rusman. 

Ia mengatakan, pihak jaksa diminta agar merehabilitasi nama baik kliennya.

"Memerintahkan agar kliennya dibebaskan dari tahanan rutan, menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada negara," tuntasnya. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).  

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved