Berita Lampung

Komisi III DPRD Metro Minta DLH Optimalisasi Jumlah Wajib Retribusi Sampah

Komisi III DPRD Metro, meminta Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Pemkot Metro mengoptimalisasikan jumlah warga wajib retribusi sampah.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ketua Komisi III DPRD Metro Subhan saat ditemui Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Rabu (30/8/2023). 

"Untuk target retribusi pelayanan pengangkutan sampah yang ditetapkan adalah sebesar Rp 2.105.000.000 di tahun 2023," kata dia saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id.

Ia berdalih, rendahnya capaian realisasi retribusi pelayanan pengangkutan sampah ini disebabkan beberapa hal.

Diantaranya, pembayaran pelanggan tidak tepat waktu, terbatasnya sarana dan prasarana pelayanan pengangkutan sampah, dan masih adanya warga yang belum terdata sebagai pelanggan.

"Kenapa kita belum sampai 50 persen di bulan Juli, karena ada beberapa yang dia sistem pembayarannya bulanan itu kadang mereka di akhir tahun membayarnya sekaligus," ungkapnya.

"Jadi kelihatan tercapai atau tidaknya itu nanti di akhir tahun, tapi kalo di tahun berjalan memang kita agak sedikit sulit, karena banyak rumah tangga yang minta membayarnya nanti saja, tapi mereka akan tetap membayar," tambahnya.

Ia membeberkan sistem penarikan retribusi pelayanan pengangkutan sampah di Metro, Lampung.

Yaitu dengan sistem penarikan harian, dan bulanan.

"Untuk penarikan retribusi harian dilakukan kepada pedagang kaki lima dan pasar," bebernya.

"Sedangkan sistem bulanan yaitu untuk rumah tangga, perkantoran, pengelola kawasan komersil, dan tempat usaha," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved