Berita Lampung

Pelaku Penganiayaan Alumni IPDN Ditetapkan Tersangka, Jaksa Terima SPDP

Kasus penganiayaan alumni IPDN oleh oknum pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung memasuki babak baru.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasi Pidum Kejari Bandar Lampung, Firdaus Affandi saat ditemui, Rabu (30/8/2023) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus penganiayaan alumni IPDN oleh oknum pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung memasuki babak baru.

Pelaku atas nama Deny Rolind Zabara dan rekan-rekannya yang melakukan penganiayaan alumni IPDN sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Firdaus Affandi mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut.

Firdaus mengatakan, bahwa di surat tersebut terdapat nama Deny Rolind Zabara dan kawan-kawan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita terima SPDP nya, tersangka nya atas nama Deny Rolind Zabara dan kawan-kawan itu yang kita terima," ujar Firdaus Affandi saat ditemui, Rabu (30/8/2023).

Ia melanjutkan dalam perkara tersebut pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa ubtuk menangani perkara tersebut.

Adapun jaksa yang ditunjuk yakni atas nama Eka Septiana dan Desmila.

"Sejauh ini kami baru menerima SPDP, untuk berkas tahap satu belum," ujar Firdaus.

"Kalau sudah masuk berkas tahap satu, nanti diteliti secara formil dan materil apakah lengkap atau tidak," katanya.

Kemudian, jika berkas perkaranya belum lengkap, maka Jaksa akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar dilengkapi syarat yang kurang (P18/ P19)

"Setelah dilengkapi dirasa lengkap, baru kita naikkan status ke P21  atau lengkap untuk segera kita sidang kan," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar alampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dihubungi masih enggan membeberkan penanganan perkara tersebut.

Menurut Dennis, pihaknya saat ini masih dalam tqhap penyidikan dan pengumpulan qlat bukti.

"Masih dalam penyidikan dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik sat reskrim,"

Ditanya terkait tersangka, Dennis mengatakan bakal segera mengumumkan kepada masyarakat setelah proses penyidikan selesai.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved