Berita Lampung

Polda Lampung Pasang Garis Polisi di Rumah Tersangka Selebgram Adelia

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memasang garis polisi atau police line di rumah selebgram narkoba Adelia Putri Salma.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Dokumentasi Polda Lampung 
Rumah tersangka selegram Adelia Putri Salma di Jalan Catur Nomor E20, RT 30/09, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dipasang garis polisi oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Lampung, Kamis (31/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memasang garis polisi atau police line di rumah selebgram narkoba Adelia Putri Salma. 

Kediaman selebgram Adelia Putri Salma terletak di Jalan Catur Nomor E20, RT 30/09, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (31/8/2023).

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya membenarkan polisi telah memasang police line di rumah tersangka selebgram tersebut. 

"Jadi hari ini rumah mewah Adelia di Kota Palembang kami geledah dan dipasang garis polisi," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (31/8/2023). 

Saat ditanya terkait penetapan tersangka, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, polisi sejak dari awal telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. 

"Tiga orang tersebut yakni selebgram Adelia Putri Salma, Kadapi dan Albert Antara dari awal sudah tersangka," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya. 

Ia melanjutkan, Adelia diperiksa sebagai saksi untuk Kadapi.

"Jadi Kadapi ini lagi menjalankan hukuman di penjara, dan saat ini ketiganya sedang ditahan di Mapolda Lampung," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya. 

Terkait penahanan ini, Kadivpas Kantor Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan, terkait tahanan Polda Lampung dia mempersilakan untuk berkoordinasi dengan Polda Lampung.

"Kami tidak punya kewenangan, yang berhak menyampaikan mereka yang menahan," kata Farid. 

Terkait narapidana yang tengah diperiksa oleh kepolisian yakni Kadapi, suami selebgram Adelia, apakah ada penempatan ruang khusus, Farid mengatakan, "Tidak diberi hak khusus, kalau dari tempat kita seperti biasa dan tidak ada sel khusus."  

Farid juga menyampaikan pihaknya tidak bisa memberi informasi terkait dititipkannya Kadapi di lapas atau rutan di Provinsi Lampung.

"Kami tidak bisa menyampaikannya dan harus izin dengan Polda Lampung untuk menyampaikan data tersebut kepada awak media," ujarnya. 

"Saya belum dapat informasi dari Polda Lampung tentang titipan Kadapi suami dari selebgram Adelia tersebut," kata Farid.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya menduga adaa tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma bersama suaminya Kadapi serta Albert Antara, sepupu Kadapi. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved