Berita Lampung

Buron Korupsi KUR BRI Rp 2 Miliar, Warga Bandar Lampung Ditangkap Kejagung

Ketut mengatakan, DAP telah menggunakan uang pelunasan dari tujuh orang nasabah kredit usaha rakyat yang berlokasi di Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Kejaksaan Agung
Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap buron kasus dugaan korupsi dana KUR Bank BRI Tulangbawang, Jumat (1/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buron kasus dugaan korupsi dana KUR Bank BRI Tulangbawang, Jumat (1/9/2023).

Diketahui, pelaku berinisial DAP itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung.

DAP bin NMRN diamankan Tim Tabur Kejagung pada Kamis (31/8/2023) malam sekira pukul 18.40 WIB.

DAP diamankan di tempat persembunyiannya di Gg Bendera III, Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun penangkapan terhadap DAP dilakukan berdasarkan surat nomor Print-04/L.8/Fd/07/2023 tanggal 7 Juli 2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi Kejagung yang diterima Tribunlampung.co.id menjelaskan, DAP merupakan warga Kelurahan Penegahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Adapun DAP merupakan seorang karyawan di salah satu bank BUMN di Lampung.

"Hasil pendalaman tim penyidik, diketahui bahwa DAP bin NMRN selaku Matri pada Kantor BRI Unit Tulangbawang II pada tahun 2022-2023 telah melakukan perbuatan menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi," ujar Ketut, Jumat (1/9/2023).

Ketut mengatakan, DAP telah menggunakan uang pelunasan dari tujuh orang nasabah kredit usaha rakyat yang berlokasi di Lampung.

“Satu nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp 254.230.000," imbuhnya

Ketut melanjutkan, yang bersangkutan juga menggunakan sebagian uang hasil kredit usaha rakyat milik 15 nasabah, terdiri 11 orang nasabah KUR, 3 orang nasabah pinjaman kupedes dan 1 orang nasabah lain.

Uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut diketahui mencapai Rp 381.000.000.

Selain itu, DAP juga disebut memprakarsai kredit KUR fiktif terhadap 28 nasabah terdiri dari 25 orang nasabah KUR, 2 orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp 1.441.000.000.

"Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial DAP bin NMRN tersebut, mengakibatkan potensi kerugian yang dialami negara senilai Rp 2.076.230.000," kata Ketut.

Ketut melanjutkan, penangkapan terhadap DAP dilakukan karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved