Polda Lampung

Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polda Lampung Tangkap Pencuri Kambing

Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polda Lampung Tangkap Pencuri Kambing

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Endra Zulkarnain
Istimewa
Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polda Lampung Tangkap Pencuri Kambing 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (29/8/2023) pukul 22.30

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng menjelaskan, pelaku curat yang ditangkap itu berinisial AN (29) warga Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku curat yang ditangkap itu telah melakukan pencurian kambing pada hari Selasa (29/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB, saat kambing tersebut sedang berada di kandang dan tidak dijaga pemiliknya.

Baca juga: Ancam Bunuh Petugas SPBU, 3 Warga Diserahkan ke Polres Lampung Timur Polda Lampung

Penangkapan terhadap pelaku curat itu dilakukan setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari pemilik kambing 

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara" tutup AKBP M Rizal Muchtar.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved