Polda Lampung
Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polda Lampung Tangkap Pencuri Kambing
Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polda Lampung Tangkap Pencuri Kambing
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (29/8/2023) pukul 22.30
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng menjelaskan, pelaku curat yang ditangkap itu berinisial AN (29) warga Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku curat yang ditangkap itu telah melakukan pencurian kambing pada hari Selasa (29/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB, saat kambing tersebut sedang berada di kandang dan tidak dijaga pemiliknya.
Baca juga: Ancam Bunuh Petugas SPBU, 3 Warga Diserahkan ke Polres Lampung Timur Polda Lampung
Penangkapan terhadap pelaku curat itu dilakukan setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari pemilik kambing
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara" tutup AKBP M Rizal Muchtar.
(Tribunlampung.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tim-Tekab-308-Polsek-Pasir-Sakti-Polres-Lampung-Timur-Polda-Lampung-Tangkap-Pencuri-Kambing.jpg)