Berita Lampung

Gasak Motor Anggota TNI, Dua Pria Asal Lampung Tengah Dibekuk

Dua pria kedapatan melakukan pencurian sepeda motor milik anggota TNI yang sedang terparkir di depan warung Lampung Tengah. Keduanya dibekuk.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ilustrasi dibekuk polisi. Pelaku pencurian diamankan setelah bawa kabur motor anggota TNI di Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dua pria kedapatan melakukan pencurian sepeda motor milik anggota TNI yang sedang terparkir di depan warung Lampung Tengah.

Kedua pelaku pencurian berinisial AA (25) dan RS (50) merupakan warga Dusun VI, Bedeng 7 Kampung Depokrejo, Trimurjo, Lampung Tengah.

Sementara korban pencuriannya adalah anggota TNI bernama Galang (23).

"Kedua pelaku sudah ditangkap Polsek Trimurjo saat sedang nongkrong di Kampung Liman Benawi, Trimurjo, Lampung Tengah pada Kamis (31/8/2023)," kata Kapolsek Trimurjo Iptu Riham saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2023).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula saat motor korban terparkir di depan warung tak jauh dari rumahnya di Dusun II Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, (29/8/2023).

Di saat yang sama, kedua pelaku sudah bolak balik mengincar sepeda motor milik korban.

Saat situasi sepi, pelaku langsung mendekati motor korban yang terparkir.

"Kedua pelaku menggasak motor Honda Beat Warna Silver No Polisi : BE 2236 GG milik korban dengan cara membobol kunci kontak lalu membawanya kabur," katamya.

Kapolsek mengatakan, korban kaget ketika mendapati motornya sudah tak ada ditempatmya semula.

Korban mencoba memastikan dengan cara melihat sekeliling hingga korban yakin motornya telah dicuri.

Lantas korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Trimurjo untuk mendapat kepastian hukum.

Jajaran Polsek Trimurjo yang telah menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan kasus.

Kemudian mendatangi TKP untuk mendapatkan keterangan saksi.

"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang berjumlah 2 orang yaitu AA dan RS asal Kampung Depokrejo, Kecamatan Trimurjo," katanya.

Kemudian, lanjutnya, pada Kamis (31/8/2023) kedua pelaku berhasil dilacak sedang nongkrong di Kampung Liman Benawi.

Tekab 308 kemudian menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari tangan para pelaku juga didapat barang bukti hasil kejahatan berupa sepeda motor Honda Beat Warna Silver No Polisi : BE 2236 GG milik korban.

Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trimurjo untuk diproses secara hukum.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya, pelaku berboncengan mengendarai satu unit motor saat melintas didepan warung dan menggasak motor korban.

"Kedua pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHPidana, diancam kurungan 7 tahun penjara," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved