Berita Lampung

Mahkamah Agung Gandeng Delegasi Jepang Beri Pelatihan HKI ke Hakim di Lampung

MA RI menggandeng delegasi Jepang memberi pelatihan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada puluhan hakim di Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Hakim Agung MA RI, Rahmi Mulyati bersama Perwakialn JICA saat memberi pelatihan tentang HKI kepada para hakim di PN Tanjungkarang, Senin (4/9/2023) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahkamah Agung (MA) RI menggandeng delegasi Jepang memberi pelatihan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada puluhan hakim di Lampung.

Adapun pelatihan ini sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/9/2023), dan turut dihadiri puluhan hakim dari sejumlah Pengadilan Negeri di Lampung.

Dalam kegiatan tersebut, Hakim Agung MA RI, Rahmi Mulyati menggandeng Japan International Corporation Agency (JICA) untuk memberi pelatihan tentang HKI kepada para hakim.

Kunjungan kali ini, disebut sebagai implementasi dari komitmen kerjasama yang dilakukan oleh Indonesia - Jepang terkait penanganan hukum di Nusantara.

Hakim Agung MA RI, Rahmi Mulyati, mengatakan, pada pada 2023 ini Mahkamah Agung sedang berfokus pada pemberian pemahaman bagi para Hakim terkait penanganan perkara tentang Hak Kekayaan Intelektual.

Menurut dia, hal ini dianggap penting demi memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mencari keadilan terutama di era digital saat ini.

Pasalnya, kata dia, di era digital saat ini semakin banyak pelanggaran hukum yang menyangkut Hak Cipta, Merek hingga hak Paten.

"Kami ke PN Tanjungkarang dan Pengadilan Tinggi di Lampung untuk pelatihan sehubungan dengan kerja sama Mahkamah Agung dan pihak Jepang yang diwakili JICA untuk memberikan pelatihan tentang Hak Kekayaan Intelektual," ujar Hakim Agung MA RI, Rahmi Mulyati seusai memberi pelatihan di PN Tanjung Karang, Senin (4/9/2023).

"Pelatihan ini perlu dilakukan karena di negara-negara maju (HKI) ini sudah berkembang sekali," kata dia.

Menurut Rahmi, di Indonesia sendiri sosialisasi tentang HKI sendiri baru menyentuh pengadialan tahap niaga.

Sedangkan itu, kata Rahmi, pelanggaran terkait perkara HKI semakin tinggi seiring perkembangan zaman.

Hal itu pula yang mendorong pihaknya untuk memberi pelatihan bagi hakim-hakim di Pengadilan Negeri.

"Di Indonesia itu baru di pengadilan tahap niaga yang sosialisasinya agak tinggi,"

"Dengan zaman yang tidak ada batasnya, perkara tentang HKI seperti aplikasi komputer, merek, paten, dll sudah banyak tingkat kejahatannya dan pelanggarannya,"

Lebih lanjut, Rahmi mengatakan bahwa dalam pelatihan ini pihaknya menargetkan terkhusus bagi hakim-hakim yang belum pernah mendapat pelatihan tentang HKI.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved