Berita Lampung

Operasi Zebra Krakatau 2023, Polres Pesisir Barat Libatkan 686 Personel

Adapun Operasi Zebra Krakatau 2023 bertema “Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024.”

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pesisir Barat
Apel gelar pasukan Operasi Zebra Krakatau 2023 di halaman Mapolres Pesisir Barat, Senin (4/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Kapolres Pesisir Barat AKBP Alysahendra memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Krakatau 2023, Senin (4/9/2023).

Operasi Zebra Krakatau akan dilaksanakan selama 14 hari yakni 4-17 September 2023.

Adapun Operasi Zebra Krakatau 2023 bertema “Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024.”

"Polda Lampung dan jajaran akan melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2023  dari tanggal 4 sampai 17 September dan melibatkan 686 personel," jelas Alysahendra.

Dikatakannya, Operasi Zebra digelar secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka mendukung pemilu damai.

Selain itu juga untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam mengambil tindakan, pihaknya mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis yang didukung penegakan hukum secara elektronik atau teguran simpatik.

"Tujuan Operasi Zebra Krakatau 2023 tahun ini adalah menurunnya angka pelanggaran, lakalantas dan angka fatalitas, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya di wilayah hukum Polda Lampung dan jajaran" ucapnya.

Adapun sasaran Operasi Zebra Krakatau meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi mengakibatkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.

Ada tujuh prioritas pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra Krakatau 2023.

Di antaranya, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengemudi di bawah umur.

Lalu, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, pengemudi yang tidak mengherankan safety belt dan pengemudi yang dalam pengaruh alkohol.

Selanjutnya, pengemudi yang melawan arus dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved