Pemilu 2024
Soal Baliho, Bawaslu Lampung Ingatkan Bacaleg Tak Ada Ajakan Memilih Sebelum DCT
Sejumlah bacaleg di Lampung terpantau mulai memasang baliho disertai nomor urut jelang Pemilu 2024,
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ilustrasi baliho. Sejumlah bacaleg di Lampung terpantau mulai memasang baliho disertai nomor urut jelang Pemilu 2024.
Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 454 UU Pemilu.
Temuan pelanggaran Pemilu berupa hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Adapun laporan pelanggaran Pemilu adalah laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.