Pemilu 2024

Soal Baliho, Bawaslu Lampung Ingatkan Bacaleg Tak Ada Ajakan Memilih Sebelum DCT

Sejumlah bacaleg di Lampung terpantau mulai memasang baliho disertai nomor urut jelang Pemilu 2024, 

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ilustrasi baliho. Sejumlah bacaleg di Lampung terpantau mulai memasang baliho disertai nomor urut jelang Pemilu 2024. 

Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 454 UU Pemilu.

Temuan pelanggaran Pemilu berupa hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Adapun laporan pelanggaran Pemilu adalah laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved