Berita Lampung
Mahasiswa Umitra Lampung Keluhkan Kabar Denda Pembayaran SPP Rp 20 Ribu Perhari
Mahasiswa Umitra Lampung mengeluhkan kabar denda pembayaran sumbangan pembangunan pendidikan (SPP) Rp 20 Ribu per harinya dan itu tidak benar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahasiswa Universitas Mitra (Umitra) Lampung mengeluhkan kabar denda pembayaran sumbangan pembangunan pendidikan (SPP) Rp 20 ribu perharinya.
Mahasiswa Umitra Lampung sampaikan keluhkan denda keterlambatan SPP tersebut viral di jagad maya, Kamis (7/9/2023).
Akun Instagram @rakyat_umitra mengunggah keluhan keterlambatan SPP dari mahasiswa Umitra Lampung.
"Jadi gini, denda di kampusku kalo kalian telat 1 minggu, kalian akan didenda Rp 70.000 terus perhari Rp 20.000", tulis akun tersebut.
"Contoh di kampus ku itu pembayaran bisa dicicil perbulan, jadi misalnya perbulan Rp 1.200.000 nih, terus pembayaran terakhir tanggal 10 misalnya. Kalau lewat 1 minggu dari tanggal 10, mahasiswa kena denda Rp 70.000. Kalau tetap belum di bayar, maka perhari akan di kenakan Denda Rp 20.000 perhari".
Aet, mahasiswa Umitra saat dihubungi via pesan Instagram mengatakan, dirinya mengeluhkan dan kaget dengan denda tersebut.
"Dirinya merasa keberatan dengan denda tersebut," kata Aet.
Ia mengatakan, dirinya mengeluhkan denda tersebut yang memberatkan.
"Bukan denda SPP saja tapi, tekan saya yang lainnya mengeluhkan biaya wisuda yang tiba-tiba bayar Rp 3,5 Juta juta tanpa ada rincian apapun," kata Aet.
Dirinya saat menanyakan hal tersebut di grup Whatsapp tidak ada dosen yang menjawab satupun.
Wakil Presiden Mahasiswa BEM Umitra Sondang mengatakan, mahasiswa banyak mengeluhkan tentang biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan fasilitas yang diterima.
"Kami secara garis besar dengan konten di media sosial mahasiswa Umitra mengeluhkan hal tersebut," kata Sondang.
"Kalau terkait denda kami juga belum tahu sistem denda ini, kami belum menghadap dan memvalidasi hal tersebut kepada pihak keuangan Umitra," kata Sondang.
BEM Umitra menampung keluhannya dari para mahasiswa.
"Kami sangat menyangkan hal tersebut, dimana protes sangat cepat hingga ke media sosial. Tetapi seharusnya ada tahapan secara birokrasi, tampung saran dan kritik," kata Sondang.
Kampus swasta biayanya pasti mahal dan tidak bisa disamakan dengan kampus negeri.
"Dengan adanya viral ini kampus tercoreng, kami saat ini masih menunggu perkuliahan berlangsung untuk menggelar pertemuan dengan pihak kampus," kata Sondang.
Kepala Pusat Humas, Kerjasama dan Marketing Umitra, Agus Setiyo mengatakan, tidak benar denda tersebut hanya itu disebut biaya administrasi keterlambatan.
"Proses pembelajaran ada biaya administrasi keterlambatan, pembayaran per semester tapi bisa perbulan," kata Agus.
Umitra memberi kelonggaran pembiayaan atau SPP bisa dibayarkan per semester, apabila tidak mampu perbulan.
"Kami ingin adik mahasiswa disiplin, ada mahasiswa yang tidak mampu membayar SPP dipersilakan datang ke dosen akademiknya untuk berkomunikasi dengan bijak," kata Agus.
"Saya menjamin akan membantu, semua mahasiswa berhak mendapatkan keringanan," kata Agus.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Angin Kencang Melanda Bandar Lampung Akibatkan Pohon Tumbang Timpa Rumah |
![]() |
---|
Polda Lampung dan Bulog Jual 2,2 Ton Beras SPHP dalam Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Damkarmat Pringsewu Bantu Buka Rolling Door Terkunci di Toko Indah Cell |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025: Berpotensi Terjadinya Hujan Lebat |
![]() |
---|
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.