Berita Nasional
Diperiksa 5 Jam, Cak Imin Sebut Bantu KPK
Usai menjalani pemeriksaan, Cak Imin kemudian menemui awak media untuk melakukan doorstop di sekitar tempat naik dan turunnya tahanan KPK.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima jam pada Kamis (7/9/2023).
Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Dari pantauan, Cak Imin tampak naik ke lantai dua Gedung KPK tempat pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia kemudian turun ke lobi KPK di lantai satu sekitar pukul 15.03 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Cak Imin kemudian menemui awak media untuk melakukan doorstop di sekitar tempat naik dan turunnya tahanan KPK.
Cak Imin mengatakan, dirinya telah membantu KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenegakerjaan (Kemenaker).
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012," ujarnya.
Ia menyebut, pengadaan sistem proteksi itulah yang saat ini tengah diusut lembaga antirasuah.
Salah satu tersangka dalam korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut merupakan mantan direktur jenderal di Kemenakertrans saat itu.
"KPK dengan tersangka mantan Dirjen, mantan salah satu staf Dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu," tutur Cak Imin.
Cak Imin mengaku telah menyampaikan semua yang ia dengar, termasuk yang diketahui terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan bawahannya itu kepada penyidik KPK.
"Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," kata Cak Imin.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi saat Cak Imin menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014.
Cak Imin sedianya diperiksa penyidik pada Selasa (5/9/2023) kemarin.
Surat panggilan pertama sudah dilayangkan pada 31 Agustus, atau dua hari sebelum ia dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawaprss) Anies Baswedan di Surabaya.
Namun karena diundang membuka acara lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ia absen.
Wakil Ketua DPR RI itu kemudian meminta KPK menjadwalkan ulang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman.
Pada Kamis kemarin, tim penyidik juga menggeledah kediaman Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali.
Reyna juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
KPK Independen
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya independen dalam penanganan perkara yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Firli mengklaim, dalam menjalankan kerja-kerjanya, KPK tidak terpengaruh oleh kekuasaan mana pun.
"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif," kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/9).
Menurut Firli, pihaknya memiliki landasan untuk memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) 2009-2014 tersebut.
Ia mengatakan, pemanggilan Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kemenakertrans tahun 2012, sudah sesuai aturan hukum acara pidana.
"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kita bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana," ujar Firli.
Purnawirawan jenderal bintang tiga di Kepolisian itu mengatakan, Cak Imin akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait korupsi di Kemenakertrans tersebut.
Sebelumnya, pemanggilan Cak Imin sebagai saksi dikritik oleh Nasdem, partai koalisi yang bersama PKB mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres).
Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie heran Cak Imin tiba-tiba dipanggil KPK tak lama setelah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan.
Pria yang karib disapa Gus Choi ini mempertanyakan pemanggilan Cak Imin oleh KPK bagian dari proses penegakkan hukum atau proses politik.
"KPK betul menjadi alat penegak hukum dalam konteks pemberantasan korupsi atau menjadi alat politik. Kalau ada masyarakat berasumsi seperti itu, jangan salahkan," kata Gus Choi.(kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.