Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Tunggu Instruksi Pusat Terkait Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan

KPU Pesisir Barat masih menuggu instruksi KPU RI terkait berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Anggota KPU Pesisir Barat, Zairi Opani. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - KPU Pesisir Barat masih menuggu instruksi KPU RI terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU- XXI/2023 yang memperbolehkan berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Sehingga menurut anggota KPU Pesisir Barat, Divisi SDM, Parmas dan Sosialisasi, Zairi Opani, hal tersebut belum bisa disosialiasikan.

"Terkait keputusan MK tersebut belum kita sosialisasikan karena kita sedang menunggu instruksi dari KPU RI," ungkapnya, Jumat (8/9/2023).

Dikatakannya, jika nanti ada regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait keputusan MK tersebut, sosialisasi baru akan dilakukan.

Lanjutnya, KPU RI sebenarnya sudah menyarankan agar kampanye tidak diperbolehkan di tempat pendidikan.

"Pada prinsipnya kami KPU Kabupaten ini hanya menunggu regulasi dari KPU RI," kata dia.

"Nanti kalau regulasinya sudah keluar seperti apa akan langsung kita sosialisasikan kepada seluruh peserta Pemilu dan stakeholder lainnya," singkatnya.

Sebelumnya, Bawaslu Pesisir Barat Lampung dorang KPU setempat agar mensosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, pada Selasa (15/8/2023) MK telah mengizinkan peserta pemilu untuk berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus).

Hal tersebut sebagaimana tertera dalam putusam MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

"Putusan MK ini berbunyi sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab dan tidak membawa atribut kampanye," jelasnya, Minggu (27/8/2023).

Untuk itu pihaknya mendorong KPU Pesisir Barat agar segera mensosialisasikan putusan MK tersebut.

Baik kepada Peserta Pemilu, Pemerintah maupun institusi pendidikan mengenai nomenklatur baru pasca putusan MK.

Hal tersebut katanya, agar pada saat kampanye dimulai semua pihak dapat memahami aturan yang ada.

"Tujuannya agar pada saat kampanye dimulai semua pihak memahami aturan, hal ini juga akan meminimalisir pelanggaran kampanye," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved