Pemilu 2024
KPU Pesisir Barat Tunggu Instruksi Pusat Terkait Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan
KPU Pesisir Barat masih menuggu instruksi KPU RI terkait berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - KPU Pesisir Barat masih menuggu instruksi KPU RI terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU- XXI/2023 yang memperbolehkan berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Sehingga menurut anggota KPU Pesisir Barat, Divisi SDM, Parmas dan Sosialisasi, Zairi Opani, hal tersebut belum bisa disosialiasikan.
"Terkait keputusan MK tersebut belum kita sosialisasikan karena kita sedang menunggu instruksi dari KPU RI," ungkapnya, Jumat (8/9/2023).
Dikatakannya, jika nanti ada regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait keputusan MK tersebut, sosialisasi baru akan dilakukan.
Lanjutnya, KPU RI sebenarnya sudah menyarankan agar kampanye tidak diperbolehkan di tempat pendidikan.
"Pada prinsipnya kami KPU Kabupaten ini hanya menunggu regulasi dari KPU RI," kata dia.
"Nanti kalau regulasinya sudah keluar seperti apa akan langsung kita sosialisasikan kepada seluruh peserta Pemilu dan stakeholder lainnya," singkatnya.
Sebelumnya, Bawaslu Pesisir Barat Lampung dorang KPU setempat agar mensosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, pada Selasa (15/8/2023) MK telah mengizinkan peserta pemilu untuk berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus).
Hal tersebut sebagaimana tertera dalam putusam MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
"Putusan MK ini berbunyi sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab dan tidak membawa atribut kampanye," jelasnya, Minggu (27/8/2023).
Untuk itu pihaknya mendorong KPU Pesisir Barat agar segera mensosialisasikan putusan MK tersebut.
Baik kepada Peserta Pemilu, Pemerintah maupun institusi pendidikan mengenai nomenklatur baru pasca putusan MK.
Hal tersebut katanya, agar pada saat kampanye dimulai semua pihak dapat memahami aturan yang ada.
"Tujuannya agar pada saat kampanye dimulai semua pihak memahami aturan, hal ini juga akan meminimalisir pelanggaran kampanye," kata dia.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.