Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Tunggu Instruksi Pusat Terkait Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan

KPU Pesisir Barat masih menuggu instruksi KPU RI terkait berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Anggota KPU Pesisir Barat, Zairi Opani. 

Kodrat juga mengingatkan, kendatipun peserta pemilu sudah mendapatkan izin untuk berkampanye di tempat fasilitas Pendidikan dan Pemerintah, namun ASN tetap dilarang untuk hadir.

Dicontohkannya, seorang peserta Pemilu menggelar kampanye di aula Kecamatan, maka para ASN tidak boleh hadir di acara tersebut, meskipun berpakaian biasa.

"Kita berharap semua pihak yang akan melakukan kampanye baik di Fasilitas Pendidikan maupun Pemerintah untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu, agar pengawasan bisa dilakukan secara maksimal," imbuhnya.

Dijelaskannya, sebelum adanya keputusan MK yang di sahkan pada 15 Agustus yang lalu para peserta Pemilu dilarang menggunakan fasilitas perintah, tempat ibadah dan Pendidikan.

Namun setelah ada putusam MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, maka peserta Pemilu dapat berkampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.

"Untuk tempat ibadah tidak diperbolehkan sama sekali untuk kampanye," ujarnya.

Lanjutnya, ada beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta Pemilu, mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, debat pasangan calon.

"Untuk pertemuan terbatas dapat dikuti paling banyak 3 ribu orang untuk tingkat pusat, 2 ribu orang untuk tingkat provinsi dan 1 ribu orang untuk tingkat kabupaten," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved