Berita Lampung

Siswi 13 Tahun di Way Kanan Lampung Jadi Korban, Polisi Bekuk Pemuda Tersangka Kasus Rudapaksa

Petugas Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pelaku rudapaksa

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
Pixabay
Ilustrasi borgol. Seorang mahasiswi tewas. Pelaku rudapaksa baru diketahui 44 tahun kemudian. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Petugas Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial SH (21), berdomisili di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku diamankan pada Jumat (8/9/2023).

Adapun korban berinisial M (13), warga Kabupaten Way Kanan.

"Kita amankan pelaku di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.

Saat ini pelaku SH diamankan di Mapolres Way Kanan guna penyelidikan.

Namun, satu pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO)

"Sedangkan untuk rekan pelaku inisial AG masih DPO ," tuturnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pelaku menjalankan aksinya pada Rabu (23/8) pukul 06.30 WIB.

"Pada pukul 13.30 WIB, ketika pulang sekolah ibu korban menantikan anaknya pulang kerumah," ujarnya.

Namun, setelah ditunggu, sang anak tidak kunjung tiba di rumah.

"Sehingga sang ibu memutuskan untuk mencari di rumah keluarga korban, yang berada di Kampung Gelombang Panjang, Kecamatan Kasui, tempat yang biasanya korban singgah, namun korban tidak ada," jelasnya.

Kemudian, ibu korban mendapatkan kabar bahwa korban dibawa seorang pria yang berinsial AG.

"Ibu korban lalu memutuskan untuk melapor ke kepala kampung," singkatnya .

"Setelah itu, sang ibu mendatangi rumah AG di Kampung Gistang, namun di rumah tersebut tidak ada orang," sambungnya.

Beberapa waktu kemudian Ibu korban mendapatkan kabar, bahwa korban dibawa oleh teman AG yang berinsial SH.

"Atas kabar tersebut, korban bersama SH ditemukan sedang berdua di kediaman SH di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan," katanya.

Setelah diinterogasi, menurut keterangan korban, saat pulang sekolah, korban dijemput oleh AG di Kasui.

"Lalu korban ini membawa ke Kecamatan Baradatu. Sampai di kebut sawit yang berada di pinggir jalan, AG berhenti dan mengancam korban akan memukulnya apabila tidak mengikuti kehendaknya," ucapnya.
 AG membawa korban ke rumah SH, lalu korban ditinggalkan oleh AG dengan alasan akan menjemput temannya.

"Pada saat berada di rumah tersebut, di situlah SH merudapaksa korban juga," lanjutnya.

Atas peristiwa yang dialami, korban marasa takut terhadap pelaku. Ibu korban yang mendengar hal tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved