Berita Lampung

Pemasangan Plang di Register 43B Krui Utara Terkendala Penolakan Warga

Upaya Satgas PKH Kejagung RI untuk memasang plang penyitaan lahan di kawasan Register 43B Krui Utara dan Suaka Margasatwa Gunung Raya belum berhasil.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PLANG PENYITAAN - Satgas PKH Kejaksaan Agung RI saat memasang plang penyitaan lahan di kawasan Register 43B Krui Utara dan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, Kamis (31/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI untuk memasang plang penyitaan lahan di kawasan Register 43B Krui Utara dan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, Kamis (31/7/2025), belum sepenuhnya berhasil.

Pemasangan plang penyitaan sempat dihentikan sementara lantaran adanya penolakan dari sejumlah warga. 

Penolakan itu diduga dipicu oleh provokasi dua pejabat daerah, yakni Peratin Pekon Sidomulyo dan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno.

Keduanya terlihat turun langsung ke lokasi dan menunjukkan peta serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung sebagai dasar klaim legalitas atas lahan yang disita negara.

Mereka menilai SK tersebut cukup kuat sebagai bukti penguasaan lahan.

Namun, secara hukum, wilayah Register 43B dan Suaka Margasatwa Gunung Raya merupakan kawasan hutan lindung yang tidak boleh dimiliki atau dikuasai secara pribadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Lampung, kedua pejabat itu sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh aktivis Gerakan Masyarakat Sipil (Germasi) atas dugaan perusakan kawasan hutan lindung dan suaka margasatwa.

Ridwan Maulana, Founder Germasi, mengecam keras aksi penghadangan terhadap Satgas PKH.

“Jangan sampai penegakan hukum dilumpuhkan oleh kekuasaan lokal. Kami menduga ada provokasi terstruktur agar masyarakat menghadang aparat negara,” tegas Ridwan, Sabtu (2/8/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum Germasi, Hengki Irawan, menyebut aksi tersebut masuk dalam kategori perintangan proses hukum.

“Itu adalah obstruction of justice dan termasuk tindak pidana. SK Gubernur tidak bisa dijadikan dasar sah untuk menguasai kawasan hutan negara,” ujarnya.

Hengki mendesak Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas, termasuk kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses penyitaan.

“Kami berharap Satgas PKH menindaklanjuti data dan laporan yang sudah kami berikan. Jangan sampai ada pembiaran. Jika perlu, lakukan penjemputan paksa terhadap mereka yang menghalangi penegakan hukum,” tambahnya.

Hengki mengatakan, di beberapa titik seperti Gunung Sukma Ilang, proses pemasangan plang penyitaan berjalan lancar tanpa hambatan.

"Namun di wilayah Pekon Sidomulyo, kondisi di lapangan masih menunggu tindak lanjut Satgas dan aparat penegak hukum," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved