Berita Lampung

Pria di Pringsewu Rudapaksa Anak Tirinya Berkali-kali Selama 2 Tahun

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku rudapaksa berinisial SO (41) sudah diamankan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
SO (41), pelaku rudapaksa terhadap anak tiri, dibekuk oleh aparat Polres Pringsewu. 

Meski korban telah menolak, pelaku tetap memaksa sambil mengancam tidak akan membiayai semua kebutuhan korban, termasuk biaya sekolah dan uang jajan.

Bahkan, pelaku juga seringkali melakukan kekerasan terhadap anak tirinya tersebut berulang kali.

“Lebih mirisnya, aksi itu juga diketahui ibu korban. Namun ia juga tidak berdaya karena turut diancam dan juga sudah sering mendapat perlakuan kasar dari suaminya itu,” terang Maulana.

Akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami trauma.

Selain menangkap SO, polisi juga menyita barang bukti pakaian milik korban.

“Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved