Berita Lampung

Pria di Pringsewu Rudapaksa Anak Tirinya Berkali-kali Selama 2 Tahun

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku rudapaksa berinisial SO (41) sudah diamankan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
SO (41), pelaku rudapaksa terhadap anak tiri, dibekuk oleh aparat Polres Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang ayah di Pringsewu, Lampung tega merudapaksa anak tirinya yang masih remaja.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku rudapaksa berinisial SO (41) sudah diamankan.

Pelaku diciduk di rumahnya, Kamis (7/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

“Ya, pelaku kami diamankan hanya berselang dua jam setelah kasus tersebut dilaporkan,” kata Maulana, Senin (11/9/2023).

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan upaya perlawanan.

Ia juga sudah mengakui semua perbuatannya.

Terbongkarnya kasus rudapaksa tersebut setelah peman korban berinisial MN (48) mendapat laporan dari warga.

Mendapat kabar itu, MN langsung menemui korban dan menanyakan kebenarannya.

Korban pun menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.

“Tahu keponakannya telah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelas Maulana.

Maulana membeberkan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP atau sejak akhir 2021.

Pelaku berkali-kali merudapaksa korban hingga berusia 16 tahun atau duduk di bangku kelas 2 SMK.

Perbuatan bejat itu selalu dilakukan di kamar korban.

Aksi rudapaksa itu terakhir kali terjadi pada Mei 2023.

Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat karena tidak kuat menahan hawa nafsu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved