Berita Lampung

Remaja di Bandar Lampung Asusila 2 Bocah, Modus Ajak Nonton Film Kartun

Remaja Va (19) melakukan tindakan asusila kepada dua anak di bawah umur di rumah pelaku di Kecamatan Sukabumi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERSANGKA ASUSILA - Tersangka asusila anak di bawah umur Va ditangkap Polisi, Sabtu (15/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Remaja lakukan tindak asusila kepada dua anak di bawah umur di rumahnya di Sukabumi, Bandar Lampung.
  • Modus pelaku ajak korban menonton film kartun seperti Barbie dan Upin-Ipin.
  • Setelah berbuat bejat pelaku memberikan gantungan kunci bentuk boneka kepada korban.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang remaja Va (19) melakukan tindakan asusila kepada dua anak di bawah umur di rumah pelaku di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025). 

Tersangka sebut cairan miliknya tersebut merupakan susu dari Mekkah. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, modus pelaku yakni mengajak para korban bermain ke rumahnya.

Lalu memberikan handphone serta laptop kepada korban untuk menonton film kartun, seperti film Barbie hingga Upin-Ipin.

Setelah melancarkan nafsu bejatnya, lalu pelaku memberikan korban hadiah mainan gantungan kunci bentuk boneka.

Tersangka melakukan perbuatan asusilanya atas dasar nafsu pada saat bersama kedua korban.

Pelaku Va sering menonton film dewasa. 

Tersangka telah melakukan tindakan asusila terhadap para korban tersebut sebanyak 8 kali. 

Pelaku merupakan tetangga korban dan guru mengaji korban.

Polisi mendapatkan laporan dari korban berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 24 September 2025.

Unit V PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian penyidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut.

Polisi melakukan serangkaian penyidikan, mengumpulkan keterangan dari para korban dan saksi di sekitar TKP.

Saksi yang diduga mengetahui perbuatan pelaku, serta korban melakukan visum dan pemeriksaan psikologi.

Pelaku ditangkap pada Rabu (22/10/2025) sekira pukul 22.00 wib di rumah tersangka di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. 

Polisi juga mengamankan barang bukti handphone Oppo milik tersangka, laptop Acer, gantungan kunci boneka warna merah milik korban. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved