Berita Lampung
Remaja di Bandar Lampung Asusila 2 Bocah, Modus Ajak Nonton Film Kartun
Remaja Va (19) melakukan tindakan asusila kepada dua anak di bawah umur di rumah pelaku di Kecamatan Sukabumi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Petugas mengamankan satu buah gantungan kunci boneka hijau milik korban, satu jepit rambut bentuk permen putih milik korban.
Kemudian satu jepit rambut bentuk bunga kuning milik korban, satu gantungan kunci bentuk alquran milik korban.
Lalu satu helai baju panjang cokelat milik korban, satu helai celana panjang cokelat milik korban, satu helai baju pink hello kity milik korban dan sehelai celana pink hello kity milik korban.
Pelaku dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pas pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas uu ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Warga Nantikan Hasil Perbaikan Ruas Jalan Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah |
|
|---|
| Cek Kesehatan Gratis Sasar Pelajar dan Santri, Wagub Jihan: Penting Jaga Kesehatan |
|
|---|
| Polisi Ringkus J, Buronan Kasus Begal Sesama Karyawan PT GGF Lampung Tengah |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung 15 November 2025, Waspada Hujan Petir di 7 Wilayah |
|
|---|
| Perjalanan Panjang dan Target Perusahaan, Potret Nyata Microsleep di Tol Bakter |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-va-asusila-bocah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.