Berita Lampung

Remaja di Bandar Lampung Asusila 2 Bocah, Modus Ajak Nonton Film Kartun

Remaja Va (19) melakukan tindakan asusila kepada dua anak di bawah umur di rumah pelaku di Kecamatan Sukabumi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERSANGKA ASUSILA - Tersangka asusila anak di bawah umur Va ditangkap Polisi, Sabtu (15/11/2025). 

Petugas mengamankan satu buah gantungan kunci boneka hijau milik korban, satu jepit rambut bentuk permen putih milik korban. 

Kemudian satu jepit rambut bentuk bunga kuning milik korban, satu gantungan kunci bentuk alquran milik korban.

Lalu satu helai baju panjang cokelat milik korban, satu helai celana panjang cokelat milik korban, satu helai baju pink hello kity milik korban dan sehelai celana pink hello kity milik korban. 

Pelaku dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pas pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas uu ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved