Berita Lampung

PT Pematang Agri Lestari Mesuji Lampung Pekerjakan Kembali 7 Orang yang Sempat Diberhentikan

PT Pematang Agri Lestari (PAL) Mesuji Lampung akhirnya mempekerjakan kembali 7 orang yang pernah diberhentikan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
PT Pematang Agri Lestari (PAL) Mesuji Lampung akhirnya mempekerjakan kembali 7 orang yang pernah diberhentikan dari hasil mediasi dengan Disnakertrans. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - PT Pematang Agri Lestari (PAL) Mesuji Lampung akhirnya mempekerjakan kembali 7 orang yang pernah diberhentikan.

Hal itu solusi atas konflik yang terjadi lantaran pemberhentian 7 pekerja di PT Pematang Agri Lestari (PAL) Mesuji Lampung.

Keputusan itu didapatkan dari hasil pertemuan antara pihak PT PAL dengan pihak pekerja yang difasilitasi langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji, Lampung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Mesuji Andi Subrastono mewakili Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri, Senin (11/9/2023).

"Benar berdasarkan hasil pertemuan di ruang rapat PT PAL Mesuji Lampung tadi, para pekerja akhirnya dapat bekerja kembali," ujarnya.

Jaminan dipekerjakan kembali 7 pekerja tersebut dibuktikan dari penandatanganan berita acara dan surat perjanjian oleh para pekerja dengan pihak perusahaan.

Maka dari itu, Andi menegaskan jika semua kisruh permasalahan yang berkembang selama ini telah dianggap selesai.

"Semua pihak pun sepakat tidak akan mengungkit kembali permasalahan yang ada dan fokus pada langkah yang akan dilakukan kedepannya," jelasnya.

Dari penjelasan yang didapatkannya jika permasalahan yang selama ini berkembang hanya kesalahpahaman.

Sehingga ke depannya perlu memperbaiki komunikasi antara pihak perusahaan dan para pekerja.

Dengan kesepakatan yang telah disepakati itu, pihaknya pun meminta kepada para pekerja saat ini dapat fokus pada pekerjaannya.

Serta pekerja dapat bekerja maksimal dengan kekuatan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Disamping itu pula baik kepada pihak perusahaan dan para pekerja diharapkan dapat berpedoman pada norma ketenagakerjaan yang berlaku.

Ditambahkan Andi dengan selesainya permasalahan ini pihaknya berharap hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dapat terjaga di Kabupaten Mesuji.

Sehingga iklim investasi yang sehat dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved