Berita Lampung
3 Koruptor Tukin Kejari Bandar Lampung Dieksekusi Masuk Bui
Kejari Bandar Lampung melakukan eksekusi penjara terhadap tiga terpidana kasus korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) di kantor tersebut.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejari Bandar Lampung melakukan eksekusi penjara terhadap tiga terpidana kasus korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) di kantor tersebut.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian) Kejari Bandar Lampung, Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim mengatakan, eksekusi terhadap ketiga mantan pejabat Kejari Bandar Lampung dilakukan setelah putusan majelis hakim dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Pada Senin (11/9/2023) kemarin, kami telah melaksanakan eksekusi penjara terhadap tiga Terpidana korupsi penyalahgunaan anggaran tunjangan kinerja pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tahun anggaran 2021-2022, Senin (11/09/2023).
Rio menjelaskan, dua terpidana dalam perkara tersebut akan menjalani masa hukumannya di lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Sedangkan satu terspidana lainnya akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandar Lampung.
"Untuk terpidana Len Aini dan Sari Hastiati dibawa Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung," kata Rio.
"Sedangkan Berry Yudianto dibawa ke Rutan Kelas I Bandar Lampung," jelasnya.
Lebih lanjut, Rio mengatakan bahwa eksekusi terhadap ketiga terpidana adalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor :16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk,
Kemudian, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor :17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Dan satu lagi, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN Tjk.
Untuk diketahui, perbuatan ketiga terdakwa dalam perkara korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022, telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 Miliar.
Akibat perbuatannya, masing-masing terpidana kasus korupsi Tukin Kejari ini sendiri telah mendapat vonis hukuan dari majelis hakim PN Tanjung Karang. Pada Selasa (15/8/2023).
Di mana dalam pitusan tersebut, terdakwa Berry Yudanto divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp.337 juta.
Sementara, Terdakwa Len Aini divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp 2.4 Miliar
Adapun satu terdakwa lainnya, Sari Hastiati divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan dibebankan membayat uang penggangi kerugian negara senilai Rp 605 Juta. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.