Pemilu 2024
Bawaslu Pesisir Barat Temukan 268 APS Melanggar Ketentuan
Bawaslu Pesisir Barat Lampung temukan 268 alat peraga sosialisasi atau APS Bacaleg Pemilu 2024 melanggar ketentuan yang berlaku.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kantor Bawaslu Pesisir Barat. Bawaslu Pesisir Barat temukan 268 APS melanggar ketentuan.
Lalu, Kecamatan Pesisir Selatan satu Apa dan Kecamatan Krui Selatan 63 APS yang melanggar.
Selanjutnya, Kecamatan Pesisir Tengah 1 APS dan Kecamatan Way Krui sebanyak 32 APS yang melanggar.
Sedangkan Kecamatan Karya Penggawa ada 4 APS dan Kecamatan Pesisir Utara ada 6 APS serta Kecamatan Lemong sebanyak 32 APS yang melanggar.
"Mayoritas APS yang melanggar ini dipasang di pohon dan tiang listrik," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.