Berita Lampung
3 Sekawan Pencuri Handphone di Way Kanan Ditangkap Polisi
Ketiga pelaku pencurian handphone yakni PJ (41), YE (34) dan SR (41) yang merupakan warga Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Lampung.
|
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Lampung mengamankan tiga pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) handphone
"Berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku PJ bahwa tersangka YE ikut membantu menjual satu unit HP merk OPPO type A3 warna merah milik korban, dan selanjutnya petugas mengamankan pelaku YE di Kampung Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan," jelasnya.
Lalu hasil petugas melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku SR di Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan PJ dan YE jika terbukti dapat diancam pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,"
"Untuk SR alias Bangkit jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polsek-Negeri-Besar-Polres-Way-Kanan-Lampung.jpg)