Mantan Kasat Narkoba Ditangkap

Akademisi Unila Dorong Polri Hukum Berat Oknum Terlibat Narkoba

 Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Ahmad Irzal Fardiansyah meminta Polri hukum berat oknum polisi yang terlibat narkoba. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
 Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Ahmad Irzal Fardiansyah 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Ahmad Irzal Fardiansyah meminta Polri hukum berat oknum polisi yang terlibat narkoba

"Masyarakat biasa jika terlibat narkoba pasti akan dihukum dengan hukuman yang berat"

Baca juga: Sosok Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dikenal Kusut

Baca juga: Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Angkat Bicara Soal Kasat Narkoba Ditangkap

"Polisi itu seharusnya sebagai pengayom masyarakat bukan sebaliknya berbuat pidana terjerumus peredaran gelap narkoba," ujarnya, Rabu (13/9/2023).

Kejadian ini menjadi hal yang negatif dan diharapkan juga sanksi berat juga diberikan kepada AKP Andri Gustami atau polisi narkoba tersebut. 

Menurutnya, polisi terlibat jaringan narkoba bukan sesuatu yang baru.

Akan tetapi ini menunjukkan aparat hukum juga tidak aman dalam kejahatan peredaran narkoba

"Tentu sangat miris sekali terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya merupakan pihak paling terdepan masalah hukum,"

"Termasuk narkoba justru malah terlibat di dalamnya,"

"Ini menjadi penghambat dari langkah-langkah pemerintah khususnya untuk menanggulangi peredaran narkoba di tengah masyarakat," tukasnya.

Karena itu, Polri harus lebih intensif untuk menindak dan juga harus serius untuk memerhatikan pihak-pihak yang terlibat atau yang mengurusi narkoba

Apalagi polisi bisa mendapatkan keuntungan dan narkoba ini merupakan bisnis yang menggiurkan. 

Anggota polisi juga harus berhati-hati dan jangan sampai terbawa arus atau justru aktif mengedarkan narkoba

"Polisi harus berbenah, apabila polisi terlibat peredaran narkoba harus diberikan tindak pidana yang berat dan sanksinya yang berat," tuntasnya.

Tangkap 1 Polisi

Bid Propam Polda Lampung hanya menangkap eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. 

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Firman Andreanto mengatakan, pihaknya hanya menangkap AKP Andri Gustami dalam kasus jaringan Fredy Pratama. 

"Kami hanya tangkap satu orang polisi di Lampung Selatan terkait kasus narkoba jaringan Fredy Pratama," bebernya via telepon, Rabu (13/9/2023). 

Pihaknya hanya amankan satu orang polisi asal Polres Lampung Selatan.

"Saya bingung dua orang itu tidak konfirmasi ke kita, tersangkanya juga banyak dari pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama," bebernya. 

Dikenal Kusut

Aset mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami disita polisi.

Adapun kerugian negara akibat narkoba yang diduga dimainkan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang mencapai Rp 30 miliar.

Menurut salah satu anggota berpangkat Bripka mengatakan, selama menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dinilai sebagai orang yang kusut.

"Kusut orang itu mah"

"Ada temen di sini yang ngerasa kena tipu dia juga," katanya, saat ditanya tentang bagaimana kepemimpinan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, Rabu (12/9/2023).

Terkait dugaan kasus penipuan yang dialami temannya tersebut, ia mengaku penipuannya dalam bentuk jual beli.

"Kasus penipuannya terkait jual beli"

"Dia ini juga kan banyak jualin barang-barang gitu"

"Jadi ada temen beli sama dia. Belinya itu konter, semacam truk gitu," 

"Jadi temen itu beli sama dia, memang harganya dibawa pasaran sih"

"Cuma ya nggak dibawah-bawah banget juga harganya"

"Total dia beli sama orang itu (Andri) sekitar 600 jutaan lebih, ada 3 barang, truk mobil sama motor. Yang seharusnya paling Rp 500 jutaan," ujarnya.

Namun, ia mengatakan, sampai saat ini barang tersebut tidak diberikan kepada temennya.

"Kemarin itu dia ngomong barangnya lagi mau diurus BBN atau apanya gitu"

"Nah tapi sampai sekarang barang-barang tersebut nggak kunjung diberikan"

"Malah katanya suruh ambil di provos. Mungkin ada sangkut pautnya dengan kasus dia itu," ujarnya.

Ia mengaku kaget dengan keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijaringan narkoba internasional.

"Kayaknya aset-aset dia termasuk yang udah dijual beli pun ikut disita. Termasuk barang-barang yang udah dibeli teman saya kemarin,"

"Ya gimana, untuk mengembaikan 30 kg sabu itu cukup besar loh. Yang saya tau aja harga perkilogramnya bisa Rp 1 miliaran," ujarnya.

Ditangkap Bereskrim

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ditangkap Bareskrim Polri, diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Nama mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami masuk ke dalam 39 daftar tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama yang ditangkap Bareskrim Polri.

Adapun keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami itu diduga sebagai kurir.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya. 

"Benar, dia (Andri Gustami) masuk dalam jaringan tersebut," kata Kombes Erlin Tangjaya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (12/9/2023).

Erlin mengatakan, AKP Andri Gustami juga terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma.

Dalam kasus tersebut, Andri juga berperan sebagai kurir.

"Dia berperan sebagai kurir spesial," ujarnya.

Meski begitu, Erlin belum mau memaparkan lebih jauh peran AKP Andri Gustami dalam jaringan peredaran narkoba itu.

"Mohon bersabar nanti kami informasikan lagi," katanya.

Saat ini mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami telah dimutasi ke Yanma Polda Lampung.

Sebagai informasi, sebelumnya 3 anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan telah diamankan.

Ketiganya terdiri atas perwira dan dua bintara. 

Sejak saat itu, mantan Kasat Narkoba polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami tidak pernah lagi muncul di Polres Lampung Selatan

Ruangannya pun selalu tertutup rapat dan ponselnya tidak aktif. 

Hingga akhirnya, posisinya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan digantikan oleh AKP Absyena Jala Wiratama Putra.

Dalam jaringan ini, total Polda Lampung menangkap 26 tersangka dengan barang bukti narkoba sebanyak 329 kilogram sabu.

Para tersangka ini termasuk dalam 39 orang yang diungkap Bareskrim Polri dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar tindak pidana narkoba sindikat Fredy Pratama.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Fredy Pratama merupakan sindikat narkoba terbesar di Indonesia.

Ada 39 tersangka dalam pengungkapan kasus ini.

Wahyu mengatakan Fredy Pratama alias Miming masih berstatus DPO.

Fredy Pratama sendiri memiliki sejumlah nama samaran di perangkat komunikasinya.

"Sekarang (Fredy Pratama) masih DPO ada di Thailand, yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret, Cassanova, Air Bag, dan Mojopahit," ungkap Wahyu dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023). (Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus/Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved