Mantan Kasat Narkoba Ditangkap
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Akan Disidang Senin Depan di PN Tanjungkarang
AKP Andri Gustami segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang pada Senin (23/10/2023) mendatang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang pada Senin (23/10/2023) mendatang.
Adapun sidang tersebut terkait keterlibatan AKP Andri Gustami dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Baca juga: AKP Andri Gustami Jalani Sidang Kode Etik Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Baca juga: Kecelakaan Beat vs Datsun di Flyover MBK Bandar Lampung, Pemotor Luka dan Shock
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara natkotika tersebut dari pihak jaksa.
Adapun berkas perkara dengan terdakwa Andri Gustami bersama tiga orang lainnya, resmi dilimpahkan oleh Jaksa pada Selasa, (17/10/2023) kemarin.
Adapun perkara tersebut terdaftar dengan berkas perkara bernomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
"Terkait perkara itu, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari Selasa kemarin," ujar Samsumar Hidayat di PN Tanjung Karang, Kamis (19/10/2023).
"Sudah ditunjuk sebagai Ketua Majelis yaitu pak Lingga Setiawan, dan dua Hakim Anggota yaitu Raden Ayu Rizkiyati dan saya sendiri, Samsumar Hidayat," jelasnya.
Selanjutnya, Andri Gustami dijadwalkan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat Dakwaan dari penuntut umum pada Senin (23/10/2023) mendatang.
Dalam perkara ini, Andri Gustami akan diadili bersama tiga terdakwa lainnya dalam 2 berkas perkara terpisah.
Para terdakwa lainnya yakni atas nama Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, dalam berkas perkara dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Kemudian, Terdakwa atas nama M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal, dengan berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Ketiganya akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rifai, dengan dua Hakim Anggota yakni Agus Windana dan Raden Ayu Rizkiyati.
Dalam perkara tersebut, tersangka Andri Gustami disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, dia juga dikenalan Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka Muhammad Rivaldo disangkakan melanggar pasal Kesatu : Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua : Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga: Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tersangka tersangka M Ahmad Rojali dan Muhammaf Fikri disangkakan melanggar pasal: Kesatu: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua: Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Terancam Dipecat dari Anggota Polri |
![]() |
---|
Akademisi Unila Dorong Polri Hukum Berat Oknum Terlibat Narkoba |
![]() |
---|
Polda Ingatkan Polisi di Lampung Tidak Terlibat Narkoba |
![]() |
---|
Polda Lampung Cuma Tangkap 1 Perwira Polisi Terlibat Narkoba Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Sosok Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dikenal Kusut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.