Pemilu 2024
Bawaslu Minta Pol PP Cabut 4.895 APS Bacaleg Lampung Tengah Melanggar Ketentuan
Ironisnya APS bacaleg ( bakal calon legislatif ) ini, disebut Bawaslu Lampung Tengah sudah terpajang dimana-mana.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lampung Tengah mencatat adanya 4.895 alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon legislatif melanggar aturan.
Ironisnya APS bacaleg ( bakal calon legislatif ) ini, disebut Bawaslu Lampung Tengah sudah terpajang dimana-mana.
Selain melanggar ketentuan APS dan tempat pemasangannya sembarangan, APS bacaleg di Lampung Tengah sudah mengarah ke alat peraga kampanye atau APK.
Jumlah APS yang dicatat Bawaslu Lampung Tengah melanggar aturan, tertinggi se-Provinsi Lampung.
Sehingga, Bawaslu Lampung Tengah meminta ribuan APS tersebut dicabut semua melalui Satpol PP dalam waktu dekat.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id di lokasi, sepanjang jalan di Lampung Tengah bertebaran banner bakal calon legisltif dari berbagai partai politik.
Pemasangan banner tersebut juga ada dimana-mana, mulai dari tiang listrik, pohon, pagar rumah warga, fasilitas umum, bahu jalan raya, dan lainnya.
Muatan alat peraga sosialisasi juga beragam, ada yang mencantumkan nomor, nama, slogan, bahkan visi-misi.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, pihaknya mencatat ada 4.895 alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD melanggar aturan.
Jumlah tersebut masih data sementara, sebab pedataan oleh Bawaslu masih terus berjalan dan diduga masih banyak lagi.
"APS melanggar aturan yang tercatat segitu, yang belum tercatat diduga masih banyak lagi dan bertebaran dimana-mana," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (14/9/2023).
Dirinya mengatakan, dari data yang ada, rinciannya sebanyak 4.561 bacalon DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten, dan terdapat sebanyak 334 APS bacalon DPD RI yang melanggar.
Pemasangannya juga jelas melanggar, seperti telah terpasang di pohon perindang jalan hingga tiang listrik.
Bahkan, tidak sedikit APS yang memuat gambar para Bacalon legilatif dari tingkat pusat hingga daerah yang sudah mengarah ke kampanye.
"Sudah jelas, jika alat sosialisasi sudah mencantumkan nomor, nama, visi-misi, slogan, dan lain sejenisnya itu melanggar aturan, sedangkan saat ini masih di tahap DCS," ujarnya.
Yuli melanjutkan, pelanggaran APS tersebut dimuat dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait ketentuan alat peraga kampanye.
Dengan demikian, pihaknya akan mencabut semua artibut yang sudah mengarah ke kampanye itu.
Karena Yuli mengaku Bawaslu sudah melakukan imbauan namun tidak diindahkan.
"Hari ini saya menghadap sekda, meminta pemkab khususnya satpol PP untuk menindak semua APS untuk dicabut semua," katanya.
Selain APS yang melanggar aturan, Yulius menyebut bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh partai punya indikasi kuat berbau kampanye.
Pasalnya, kata ketua bawaslu, kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi, reses, kegiatan keagamaan dan sejenisnya kerap disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.
Ditambah kegiatan itu juga tidak dilaporkan ke KPU atau Bawaslu.
"Anehnya, saat bawaslu mendapati adanya pelanggaran, pihak partai seakan lepas tanggungjawab dengan berdalih kegiatan itu diluar instruksi, partai tidak memberi arahan tersebut," katanya.
"Padahal lokasi paling rawan kegiatan itu menyasar sekolah, kampus, dan tempat berkumpulnya para pemilih baru," imbuhnya.
Tak cukup sampai disitu, selain jumlah tertinggi pelanggar APS, Lampung Tengah juga masuk rangking 5 nasional dari 20 Kabupaten/Kota rawan politik uang.
Namun, Yuli mengaku masih mendalami faktor apa yang menjadikan Lampung Tengah masuk 5 besar Kabupaten rawan politik uang.
"Kita masih mendalami apa faktor krusial dibalik itu, tapi bawaslu optimis Lampung Tengah bisa mengurangi potensi rawan politik uang," ujarnya.
Dengan dua masalah tersebut, Bawaslu Lampung Tengah coba menempuh langkah persuasif kepada bakal calon.
Dengan harapan, kontestasi politik 2024 di Lampung Tengah berjalan baik, salah satunya bisa menertibkan sendiri APS yang melanggar aturan, sebelum ditertibkan oleh aparatur pemerintah.
Berikut imbauan untuk pemasangan APS harus sesuai tempat dan sesuai konteks.
Sebab, pemilihan umum ada tahapan dan terselenggara sistematis, tidak dilaksanakan semau-mau.
Sehingga adanya tahapan ini dimaksudkan agar ada keadilan dan kesetaraan untuk semua bacaleg.
"Diharap para bacaleg sadar akan tahapan dan tidak melakukan pelanggaran baik melalui APS, maupun acara partai," katanya.
Kemudian, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada pemilih baru agar menghindari politik uang.
Pemahaman tersebut diharap punya efek domino yang menularkan stigma positif agar menghindari politik uang, suap, dan sejenisnya.
"Karena jika ingin menurunkan potensi rawan politik uang, harus ada kesadaran paling dasar di lingkup keluarga, jika tidak maka bisa jadi kondisinya bertambah buruk," jelasnya.
"Mari taati aturan, karena kedepan bisa jadi akan mengemban tugas dari hasil legislasi, jangan sampai pelanggaran dijadikan kebiasaan, ikuti aturan yang ada," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.