Berita Lampung

Hakim Belum Sepakat, Sidang Vonis Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Ditunda

Penundaan tersebut lantaran majelis hakim belum menemukan kesepakatan dalam memutuskan hukuman yang pas untuk ketiga terdakwa dalam perkara tersebut.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (14/9/2023). 

Jaksa menilai para terdakwa telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved