Berita Terkini Nasional

Bansos Rp 523 M Salah Sasaran, Ini Kriteria yang Tak Berhak Terima Bantuan Sosial

Besaran nilai bantuan sosial atau bansos yang salah sasaran ini sebagaimana yang diungkap oleh Deputi Pecegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Tribun Medan
Ilustrasi - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkap adanya bansos yang salah sasaran hingga senilai Rp 523 miliar per bulan. 

Tribunlampung.co.id - Senilai Rp 523 miliar bantuan sosial salah sasaran karena disalurkan ke orang yang tidak sesuai kriteria bansos.

Besaran nilai bantuan sosial atau bansos yang salah sasaran ini sebagaimana yang diungkap oleh Deputi Pecegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Ironisnya bansos salah sasaran senilai Rp 523 miliar itu yang didistribusikan setiap bulannya.

Ternyata penerima bansos tersebut banyak dari pekerja berpenghasilan cukup atau bahkan berprofesi sebagai ASN.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan dari nilai ratusan miliar itu terdapat 493 ribu penerima bansos yang tidak tepat sasaran. 

"Nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp 523 miliar per bulan karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp 140 miliar per bulan itu sebenarnya kita nggak tepat kasihnya," ungkap Pahala. 

Saat ini, pihaknya meminta agar data penerima bansos segera dibenahi guna mengurangi penyaluran bantuan yang salah sasaran. Apalagi, banyak masyarakat yang diketahui khawatir bahwa dirinya tak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut.

Sebagai informasi, terdapat enam kriteria yang  tidak berhak menerima bansos berdasarkan dari dari Kementerian Sosial, yaitu:

a. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/POLRI

b. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/APBD

c. Terdapat tenaga kerja pada Keluarga Penerima Manfaat dengan upah di atas UMP/UMK

d. Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia

e. Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham, OSS, Perizinan resmi)

f. Individu/keluarga sebagai pendamping sosial

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan terkait penggunaan data

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun membenarkan bahwa memang benar pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu mitra penyedia data. 

Namun, mendengar adanya informasi beredar yang mengatakan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bansos dari pemerintah, Oni menegaskan bahwa hal hal tersebut tidak sepenuhnya benar.

Pasalnya, data BPJS Ketenagakerjaan hanya digunakan untuk mengetahui apakah besaran upah para pekerja di atas UMP/UMK. 

"Bentuk verifikasi dan validasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemensos adalah untuk memastikan apakah calon penerima bansos bukan yang memiliki upah di atas UMP/UMK.

Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan serta merta dikeluarkan dari data calon penerima bantuan sosial. Terdapat data-data lain yang menjadi dasar verifikasi dan validasi oleh Kemensos," terang Oni. 

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yakin seluruh program pemerintah telah didesain sedemikian rupa agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan haknya masing-masing. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved