Begal Mobil di Lampung Selatan

Begal Mobil Travel di Lampung Selatan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusri mengatakan para pelaku begal mobil travel di Lampung Selatan terancam 12 tahun penjara.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Dua begal mobil travel dihadirkan dalam ekpose ungkap kasus oleh Polres Lampung Selatan, Senin (18/9/2023). Pelaku begal mobil travel di Lampung Selatan terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Pelaku begal mobil travel di Lampung Selatan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui polisi baru menangkap dua dari tiga pelaku begal mobil travel di Lampung Selatan

Dua pelaku begal mobil travel di Lampung Selatan yang tertangkap adalah Djuki Alwi alias Ngok (39) warga Desa Belimbing, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Kemudian Muhamad Firdaus (28) warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Satu pelaku begal mobil travel di Lampung Selatan yang ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang alias buron berinisial T, teridentifikasi sebagai warga Bandar Lampung.

Polisi meminta kepada pelaku buron ini agar menyerahkan diri.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusri mengatakan para pelaku begal mobil travel di Lampung Selatan terancam 12 tahun penjara.

"Mereka terancam dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara" kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusri dalam ekspos ungkap kasus begal mobil travel itu, Senin (18/9/2023) di halaman Polres Lampung Selatan.

Atas kejadian itu, Yusriandi mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai segala jenis aksi tindak pidana.  

"Salah satunya penipuan seperti ini. Kami meminta kepada masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu orderan sebelum menerimanya," katanya.

"Selain itu, jika terjadi aksi tindak pidana kami berharap warga segera melapor kepada kami supaya kami bisa segera melakukan penyelidikan dan pengukapan kasus," imbuhnya.

Tertangkap Kurang dari 24 Jam setelah Kejadian

 Jajaran Polres Lampung Selatan ternyata merespons cepat kejadian begal mobil travel di wilayah hukumnya.

Berkat kerja keras jajaran Polres Lampung Selatan, alhasil pelaku begal mobil travel berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa begal mobil travel di Lampung Selatan itu terjadi pada Jumat (15/9/2023) pukul 01.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved