Begal Mobil di Lampung Selatan

Kronologi Pembegalan Sopir Travel di Lampung Selatan, Pelaku Terluka karena Korban Melawan

Hal itu disampaikan dalam ekspose ungkap kasus pembegalan mobil travel di halaman Mapolres Lampung Selatan, Senin (18/9/2023).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Dua tersangka dihadirkan dalam ekspose ungkap kasus pembegalan sopir mobil travel di halaman Mapolres Lampung Selatan, Senin (18/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dari awal, pelaku sudah berniat membegal sopir mobil travel bernama Andri Haldi (25).

Kedua pelaku bernama Djuki Alwi (39) alias Ngok, warga Desa Belimbing, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dan Muhamad Firdaus (28), warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Hal itu disampaikan dalam ekspose ungkap kasus pembegalan mobil travel di halaman Mapolres Lampung Selatan, Senin (18/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra membeberkan kronologi pembegalan sopir travel tersebut.

Dia mengatakan, kedua pelaku memang sudah berniat melakukan pembegalan.

Namun, salah satu pelaku sempat ragu.

"Modus operandinya mereka menyewa mobil. Yang pertama, mereka naik dari Sidomulyo turun di daerah Panjang," kata Hendra.

"Sebetulnya dari Sidomulyo ke Panjang mereka sudah pengen melakukan aksinya. Tapi pelaku atas nama Firdaus takut. Akhirnya mereka mengajak kawannya yang ada di daerah Bandar Lampung," ujarnya.

Setelah ketiganya bertemu di Bandar Lampung, barulah rencana pembegalan dieksekusi.

"Saat korban sudah sampai di rumah di wilayah Sidomulyo, pelaku (mengirim pesan) WA (WhatsApp) korban lagi, minta diantarkan ke Tanjung Bintang. “Tolong jemput di wilayah tadi tempat kami diturunkan yakni di wilayah Panjang’," ucap Hendra menirukan pesan dari pelaku.

"Setelah dijemput, mereka minta diantarkan ke Tanjung Bintang. Namun mungkin menurut mereka karena di wilayah Tanjung Bintang tidak kondusif, mereka minta diantarkan kembali ke Sidomulyo," beber Hendra.

Setiba di jalan rigid wilayah Katibung, mereka melancarkan aksinya.

"Mereka meminta korban memperlambat laju kendaraannya. Lalu ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Hendra.

Setelah menganiaya korban dan menguasai mobil tersebut, pelaku membuang korban di wilayah Desa Karang Pucung.

“Mereka mengira korban sudah meninggal dunia," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved