Berita Lampung
Jadi Tersangka, Mantan Kadis PPKB Langsung Ditahan Kejari Tubaba
Nurmansyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Kejari Tubaba, Senin (18/09/2023).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulangbawang Barat, Nurmansyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Kejari Tubaba, Senin (18/09/2023).
Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Barat Risky Fany Ardiansyah mengatakan Nurmansyah langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Dalam kasus tersebut, Nurmansyah merugikan negara sebear Rp 1.187.452.669.
"Jadi kami telah menemukan kerugian keuangan negara akibat ulah dari Nurmansyah sebesar Rp 1.187.452.669," kata Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Barat Risky Fany Ardiansyah dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Senin (18/9/2023) pukul 19.30 WIB.
Risky mengatakan, pihaknya telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
"Perhitungan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat Nomor:700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 Tanggal 31 Agustus 2023," kata Nurmansyah.
Pihaknya menetapkan tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan intensif oleh Kejari Tulangbawang Barat.
"Kami melakukan ini berdasarkan pemeriksaan yang dimulai dari bulan Mei 2023 serta diperkuat bukti-bukti yang ada," kata Risky.
Risky mengatakan, pihaknya melakukan penetapan tersangka Nurmansyah ini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka Nurmansyah ini ditetapkan pelaku tipikor terkait penyalahgunaan keuangan pada Dinas PPKB dengan kerugian negara sebesar Rp 1,1 Miliar," kata Risky.
Pihaknya menetapkan tersangka korupsi tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik tahun 2021 dan 2022.
Risky mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa terdapat bukti penyimpangan anggaran.
"Jadi anggaran tersebut dipindahkan ke rekening pribadi Nurmansyah," kata Risky.
Risky mengatakan, anggaran yang telah dicairkan oleh BOKB non fisik dua tahun lalu tidak didistribusikan seluruhnya.
"Jadi anggaran tersebut masuk ke rekening pribadi Nurmansyah," kata Risky.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mantan-Kadis-PPKB-Tulangbawang-Barat-Tubaba-Nurmansyah.jpg)