Berita Terkini Nasional

Sebelum Dibuang, Mahasiswi asal Lampung Lahirkan Bayi Kembar di Kosan

Setelah dilahirkan, dua bayi malang lalu dibungkus kain dan dibuang oleh pacarnya, SW, warga Piyungan, Bantul.

Editor: taryono
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin).
Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto, menunjukkan pelaku berikut barang bukti kain pembungkus bayi di Mapolresta Sleman (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin). 

Tribunlampung.co.id - Mahasiswi asal Lampung inisial EW melahirkan bayi kembar seorang diri di kosan.

Lokasi kosan di wilayah Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (12/9/2023 ) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi asal Lampung Buang Bayi Kembarnya di Kali Buntung Sleman

Baca juga: Bayi Kembar yang Dibuang di Kali Buntung Sleman Ternyata Milik Mahasiswi asal Lampung

Lantaran malu hamil di luar nikah,  EW dan pacarnya SW putusan buang bayinya

Adapun lokasi pembuangan bayi kembar tersebut di Kali Buntung, Jogotirto, Berbah, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (14/09/2023).

Setelah dilahirkan, dua bayi malang lalu dibungkus kain dan dibuang oleh pacarnya, SW, warga Piyungan, Bantul.
 
"Semula bayi tersebut akan dimakamkan di halaman rumah pelaku. Tapi pelaku takut ketahuan orangtua dan panik, hari sudah mulai pagi. Untuk menghilangkan jejak (bayi) dibuang di sungai. Motifnya, pelaku takut ketahuan orangtua dan malu hamil di luar nikah," kata Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto ST, di Mapolresta Sleman, didampingi Kasihumas Polresta Sleman, AKP Edy Widaryanta, Senin (18/9/2023). 

Kompol Parliska menceritakan, berdasarkan pengakuan EW, sang Ibu bayi, dua bayi perempuan itu dilahirkan seorang diri di dalam kamar kosnya, pada Selasa (12/9/2023 ) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak.

Sementara bayi kedua lahir bergerak namun nafasnya tersengal-sengal.

Setelah melahirkan, EW kemudian menelepon pacarnya untuk datang ke kos.

Kedua bayi tersebut lalu dibungkus kain dan diletakkan di sebuah bak kamar mandi dalam kondisi sudah tidak bergerak.

Selanjutnya, pada Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB, EW dan SW keluar untuk mencari makan karena kondisinya lemah pascamelahirkan.

Dua bayi malang tersebut turut dibawa ke dalam mobil dengan dimasukkan dalam plastik putih dan diletakkan di sebuah kardus.

Mereka berkeliling mencari makan.

Setelah makan, keduanya kembali ke kos.

Kala itu, kondisi bayi informasinya sudah tidak bergerak.

EW kembali ke kos di wilayah Depok dan minta bayi tersebut dimakamkan.

Bayi yang masih di mobil terbalut kain, plastik dan kardus itu lalu dibawa sang pacar. 

Pelaku rencananya hendak memakamkan bayi tersebut di pekarangan rumahnya di daerah Piyungan.

Namun di tengah perjalanan, pelaku sempat berhenti di wilayah Berbah.

Pelaku berhenti di dekat aliran sungai, lalu turun ke sungai dengan ketinggian lebih kurang 3-5 meter.

Bayi tersebut kemudian diambil dari mobil lalu dibuang karena panik.

"Pelaku berhenti sebentar dan agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," katanya.

Bayi dibuang ke sungai bersama kain pembungkus. Sedangkan kardusnya dibawa pelaku dan dibuang ke tempat sampah. 

Saat ini, sang Ibu bayi atau EW ditetapkan sebagai saksi.

Kondisinya masih lemah dan masih harus mendapatkan pemeriksaan intensif di RS Bhayangkara.

Sedangkan SW, sang pacar sekaligus pembuang bayi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku disangka melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/ 2022 tentang perlindungan anak-anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved