Berita Lampung
Tok! DPRD Lampung Sahkan APBD Perubahan 2023
DPRD Provinsi Lampung Gelar Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II terkait Raperda Perubahan APBD TA 2023.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung Gelar Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II terkait Raperda Perubahan APBD TA 2023, Senin (18/9/2023).
Sidang persetujuan bersama tersebut dilakukan di Ruang Sidang Paripurna. Dibacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Mikdar ilyas dari Fraksi Gerindra.
Selanjutnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung menandatangani Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui.
Penandatanganan Raperda dilakukan Gubernur Arinal bersama Wakil Ketua I Elly Wahyuni, Wakil Ketua II Ririn Kuswantari.
Disaksikan langsung Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda, dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung yang hadir, serta jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung.
“Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung”, tambah Arinal.
Gubernur Arinal menjelaskan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna ini lebih diprioritaskan untuk pemenuhan pelayanan publik seperti pendidikan, infrastruktur jalan, peningkatan kesehatan, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung juga secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan mencapai 22,85 persen dari Belanja Daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan juga telah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai 13,19 persen (tiga belas koma sembilan belas persen) dari total Belanja Daerah di luar gaji.
Dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2023 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 29,05 persen dari Belanja Daerah dan diharapkan secara bertahap dalam waktu 5 Tahun diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari Belanja Daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan bagi Kepala Daerah Serentak Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, dan Badan Pengawas Pemilu.
Gubernur Arinal juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen, masih di bawah 30 persen dari total Belanja Daerah di luar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Terhadap belanja pegawai ini Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima Surat Keputusan pada waktu yang lalu,” tambah Arinal.
Damkarmat Pringsewu Bantu Buka Rolling Door Terkunci di Toko Indah Cell |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025: Berpotensi Terjadinya Hujan Lebat |
![]() |
---|
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Musisi Lampung Tanggapi Aturan Royalti Bawakan Lagu dalam Pertunjukan Komersil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.