Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Barat Ingatkan Panwascam agar Profesional

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat mengingatkan Panwascam benar-benar profesional dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran.

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Bawaslu Pesisir Barat menggelar Rakor Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Hotel Sartika, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (20/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Pesisir Barat menggelar Rakor Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Hotel Sartika, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (20/9/2023).

Rakor diikuti seluruh Panwascam dengan menghadirkan dua narasumber, yakni akademisi hukum Universitas Lampung Topan Indra Karsa serta praktisi hukum advokat dan akademisi Dwi Rahman.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat mengingatkan Panwascam benar-benar profesional dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

"Pengawasan ini sifatnya melekat. Kepada rekan-rekan Panwascam agar selalu mengawasi setiap tahapan dengan baik," ungkapnya.

Kodrat menekankan kepada Panwascam agar dalam menjalankan pengawasan selalu mengutamakan fungsi pencegahan sebelum dilakukan penindakan.

Topan Indra Karsa mengatakan, Pemilu 2024 lebih rumit dibandingkan sebelumnya.

Pada 2024 pertama kalinya diadakan Pemilu serentak untuk memilih caleg, Pilpres dan Pilkada meskipun tanggal pelaksanaan berbeda.

"Potensi persoalan yang sama dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya sangat mungkin untuk terulang kembali," imbuhnya.

Sebab, regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan.

Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Pilkada masih tumpang tindih dan tidak sinkron.

Untuk itu, dalam rangka melakukan tindakan pencegahan pelanggaran, Bawaslu diharapkan membangun komitmen dan kerja sama dengan stakeholder terkait.

Termasuk bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut aktif mengawasi jalannya Pemilu.

Dalam mengambil keputusan agar para panwascam mengedepankan kerja kolektif kolegial.

Tidak ada perintah di luar tiga komisioner Bawaslu yang ada.

"Berdasarkan kerangka hukum Pemilu, Bawaslu ini merupakan pintu masuk atas penanganan pelanggaran yang terjadi, termasuk dugaan tindak pidana perkara Pemilu," ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved