Berita Lampung

Wabup Pesisir Barat Tegaskan Raperda APBDP 2023 Telah Aturan

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Pesisir Barat Zulqoini Syarif dalam rapat paripurna jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi DPRD.

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Wakil Bupati Pesisir Barat Zulqoini Syarif membacakan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terkait Raperda APBDP 2023, Rabu (20/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Pemkab Pesisir Barat menegaskan proses penyusunan Raperda APBDP 2023 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Pesisir Barat Zulqoini Syarif dalam rapat paripurna jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi DPRD atas Raperda APBDP 2023.

"Dapat kami sampaikan bahwa proses penyusunan perubahan APBD telah sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ucap Zulqoini menanggapi pandangan umum Fraksi PDIP, Rabu (20/9/2023).

Selain itu, kata dia, penyusunan APBDP 2023 telah sesuai dengan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Lanjutnya, terkait permintaan Fraksi PDIP kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan kembali sidang paripurna terhadap APBDP 2023, pihaknya tidak mempermasalahkan.

Diharapkan, hal tersebut bisa memberikan perbaikan pada masa yang akan datang.

Terkait pertanyaan Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat tentang hasil lelang Sekkab yang belum juga ada kejelasan hingga saat ini, ia akan menindaklanjutinya.

"Terkait masalah ini akan menjadi masukan dan segera akan dilakukan tindak lanjut penyelesaiannya. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Demokrat," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Pesisir Barat menolak nota keuangan atas Raperda APBDP Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan sebagai Perda APBDP.

Hal tersebut diungkapkan juru bicara Fraksi PDIP Mat Muhizar dalam rapat paripurna DPRD Pesisir Barat.

"Kami Fraksi PDI Perjuangan menolak dan tidak menyetujui nota keuangan atas Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023 untuk ditetapkan sebagai Perda APBDP Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2023," ucap Mat Muhizar, Selasa (19/9/2023).

Dijelaskannya, pihaknya tidak menyetujui disebabkan prosedur pengalokasian anggaran yang dilakukan oleh Pemkab Pesisir Barat tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, pihaknya meminta agar ke depan proses pembahasan dan penyusunan APBDP dijadwalkan kembali sesuai dengan regulasi yang disepakati dan dipahami.

Ia juga meminta agar sikap yang diambil oleh Fraksi PDIP itu dihormati sebagai kritikan yang konstruktif.

Terkait hal tersebut, pihaknya meminta pimpinan DPRD Pesisir Barat dapat mengkaji dan membahasnya di badan musyawarah.

"Kami juga meminta kepada pimpinan DPRD agar menjadwalkan kembali sidang paripurna terhadap APBDP Tahun Anggaran 2023," imbuhnya.

Selain itu, Fraksi PDIP juga menyoroti proses lelang jabatan Sekkab yang telah digelar oleh Pemkab Pesisir Barat.

Menurutnya, sepanjang tahun 2022 proses lelang Sekkab definitif tidak pernah dilakukan dan baru dilaksanakan pada tahun 2023 dikarenakan Plt Sekkab sebelumnya telah memasuki usia pensiun.

Namun, di tengah proses lelang Sekkab tersebut, bupati menunjuk pelaksana tugas Sekkab.

Setelah itu, panitia seleksi Sekkab menetapkan tiga orang yang memperoleh nilai tertinggi.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Gubernur Lampung juga telah memberikan rekomendasi kepada bupati.

Untuk kemudian segera memilih satu dari tiga nama tersebut agar segera dilantik menjadi Sekkab defenitif.

"Kami mempertanyakan alasan Bupati Agus Istiqlal menunda dan tidak segera melantik satu dari tiga nama itu untuk menjadi Sekda definitif," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Fraksi Demokrat juga mempertanyakan hasil lelang Sekkab yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

Khairil Iswan selaku juru bicara Fraksi Demokrat mengatakan, proses lelang Sekkab tahap akhir yakni wawancara dan pemaparan makalah telah digelar pada 30-31 Maret yang lalu.

Namun, hingga saat ini hasil lelang Sekkab definitif tak kunjung ada kejelasan.

"Kami mendorong pemerintah daerah agar segera memiliki Sekda definitif," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved