Curas di Tol Lampung Selatan
Bandit Curas di Jalan Tol Lampung Selatan Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, saat diamankan para pelaku curas jalan tol sedang melakukan pesta narkoba.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Para pelaku curas di jalan tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, para pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan yakni pasal 365 dan 480 KUHP.
Baca juga: Pelaku Curas Todong Korban Pakai Golok Lalu Kabur Panjat Tembok Pembatas Tol
Baca juga: Breaking News Polres Tulangbawang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandar Rejo
"Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Yusriandi saat ekpose kasus curas jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring, Jumat (22/9/2023).
Lalu terhadap pelaku Mohammad Hamka disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedang Pesta Narkoba
Para pelaku curas di jalan tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring sedang pesta narkoba di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan saat ditangkap polisi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, saat diamankan para pelaku curas jalan tol sedang melakukan pesta narkoba.
"Kamis (21/9/2023) sekira puk 21.00 WIB tim Tekab 308 Polres lampung Selatan dan tim Tekab 308 Polsek Penengahan yang dipimpin oleh Kapolsek Penengahan melakukan penyelidikan curas di jalan tol," ujarnya saat ekpose kasus curas jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring, Jumat (22/9/2023).
Selanjutnya, tim Tekab 308 Polres lampung Selatan dan tim Tekab 308 Polsek Penengahan mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku.
Lalu tim melakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku atasnama Muhamad Hamka.
Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku, tim mendapati mereka sedang pesta narkoba.
"Para pelaku yang diamankan Muhamad Hamka, Ahmad Fauzi, dan Rudiyansah," katanya.
"Saat diamankan mereka sedang melakukan pesta narkoba," ujarnya.
Selanjutnya saat dilakukan introgasi mereka telah mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan di tol KM 12 Jalur B
"Para pelaku itu mengaku handphone milik korban telah mereka dijual,"
Pengelola Jalan Tol Bakter Lampung Selatan Janji Tingkatkan Keamanaan Cegah Curas di Mobil Mogok |
![]() |
---|
Pelaku Curas di Tol Lampung Selatan Juga Terancam Pasal Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
Bandit Curas Jalan Tol Lampung Selatan Sedang Pesta Narkoba Saat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Curas Todong Korban Pakai Golok Lalu Kabur Panjat Tembok Pembatas Tol |
![]() |
---|
Breaking News Polres Lampung Selatan Tangkap Duo Bandit Curas di Jalan Tol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.