Pembunuhan di Tulangbawang

Pelaku Pembunuhan di Tulangbawang Mantan Residivis di Lampung Tengah

Pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/M Rangga yusuf
Pelaku pembunuhan saat diamankan Satreskrim Polres Tulangbawang Lampung 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang merupakan seorang residivis. 

Diketahui, Satreskrim Polres Tulangbawang Lampung berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng.

Baca juga: Breaking News Polres Tulangbawang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandar Rejo

Baca juga: Pelaku Buang Jenazah Korban ke Sumur Usai Tepergok Mencuri di Tulangbawang Lampung

Dari pengakuan pelaku pembunuhan bernama Slamet, sebelumnya ia juga melakukan tindak pidana pencurian di Kabupaten Lampung Tengah. 

"Dulu saya pernah melakukan kejahatan pencurian mobil di Kabupaten Lampung Tengah," ujarnya, Jumat (22/9/2023).

Pelaku juga telah menjalani hukuman penjara atas perbuatan yang dilakukan. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan bahwa pelaku pembunuhan adalah seorang residivis. 

Mengingat, kata dia, pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana penjara di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. 

"Pelaku sebelumnya melakukan tindak pindahan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," terangnya. 

Masih kata Wido, pelaku sendiri juga termasuk pelaku yang menjadi DPO di Jajaran Polda Lampung

Buang Korban ke Sumur

Pelaku bernama Slamet lantas melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Pembadi, warga Desa Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang (Tuba), Lampung

Pelaku langsung menghabisi nyawa korban karena aksi pencurianya ketahuan. 

Setelah  itu pelaku memasukan jenazah korban ke dalam sumur rumahnya. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tuba, Jumat (22/9/2023). 

"Dari pengakuan pelaku sendiri niat awal hanya ingin melakukan pencurian, namun pelaku ketahuan dan akhirnya melakukan pembunuhan," ujarnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved