Berita Lampung
Polisi Ringkus Pencuri Kabel PLN yang Kerap Beraksi di Pringsewu dan Pesawaran
Rohmadi mengatakan, kedua pelaku tersebut terlibat dalam kasus pencurian kabel di salah satu gardu listrik milik PLN di Dusun Padang Bulan.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku pencurian kabel PLN, Kamis (21/9/2023).
Kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual setelah dilepaskan dari lapisan kulitnya.
“Pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja di PLN dan juga sudah pernah beraksi di lima TKP lainya,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.