Berita Lampung

Polisi Ringkus Pencuri Kabel PLN yang Kerap Beraksi di Pringsewu dan Pesawaran

Rohmadi mengatakan, kedua pelaku tersebut terlibat dalam kasus pencurian kabel di salah satu gardu listrik milik PLN di Dusun Padang Bulan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku pencurian kabel PLN, Kamis (21/9/2023). 

Kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual setelah dilepaskan dari lapisan kulitnya.

“Pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja di PLN dan juga sudah pernah beraksi di lima TKP lainya,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved