Berita Lampung

Selingkuh 9 Tahun, Wali Kota Metro Beri Sanksi PNS RSUD Ahmad Yani

Wali Kota Metro Lampung Wahdi telah memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat perselingkuhan selama 9 tahun.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Wali Kota Metro, Lampung, Wahdi 

Tribunlampung.co.id, Metro - Wali Kota Metro Lampung Wahdi telah memberikan sanksi kepada oknum PNS setempat yang terlibat perselingkuhan selama 9 tahun.

"Sudah diurus, sudah diurus inspektorat," ujar Wahdi saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Oknum PNS di Metro Lampung Selingkuh Terancam Sanksi Disiplin Berat

Baca juga: Pelaku Curas Todong Korban Pakai Golok Lalu Kabur Panjat Tembok Pembatas Tol

Sanksi yang diberikan, lanjut Wahdi, telah sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

"Ada nanti kelanjutannya, karena nanti harus dilihat dulu," 

"Untuk sanksinya sudah," imbuhnya.

Diketahui, salah satu PNS yang terlibat perselingkuhan, NH (48), di Metro, Lampung terancam diberikan sanksi disiplin berat oleh Inspektorat.

Kepala Inspektorat Metro melalui Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Metro, Pujo Asmanto menjelaskan kronologi yang terjadi sejak laporan itu masuk pada akhir tahun 2022 lalu.

"Pada tahun itu (2022), S (47), mengadukan ke Inspektorat Kota Metro terkait dengan suaminya (NH) yang diduga melakukan hubungan dengan wanita lain," kata dia saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id.

Kemudian, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap NH yang diketahui bertugas di RSUD Ahmad Yani Kota Metro.

Setelah itu, lanjut dia, pada awal tahun 2023, hasil pemeriksaan terhadap NH telah selesai dilakukan.

Lalu, Inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan itu kepada Wali Kota Metro, Lampung, Wahdi untuk dijadikan bahan pertimbangan.

"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap beberapa pihak terkait, yang bersangkutan mengakui jika ia melakukan hubungan yang tidak sah dengan wanita lain," jelasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pernikahan dan Perceraian bagi PNS, seorang PNS yang melakukan hubungan tidak sah dengan wanita lain, maka harus dijatuhkan hukuman disiplin berat.

"Jadi Inspektorat memberikan rekomendasi untuk dihukum disiplin berat. Disiplin berat tersebut, ada tiga jenis dalam PP Nomor 94 Tahun 2021," ungkapnya.

"Jenis-jenisnya ialah pertama berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tegasnya.

Pujo menyebut, Inspektorat hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan yang ada.

Kemudian, untuk proses penertiban SK dan pengaturan hukuman ada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).

"Jadi untuk lebih rincinya ke BKPSDM mengenai proses itu," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved