Polda Lampung

Polsek Pakuan Ratu Polda Lampung Bekuk Pelaku Curas Sepeda Motor di Serupa Indah

Polsek Pakuan Ratu Polda Lampung Bekuk Pelaku Curas Sepeda Motor di Serupa Indah

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: soni
Istimewa
Polsek Pakuan Ratu Polda Lampung Bekuk Pelaku Curas Sepeda Motor di Serupa Indah 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Kanit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, Polda Lampung, membekuk pelaku curas (pencurian dengan kekerasan), Sabtu (23/9/2023).

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira mengatakan, pelaku melakukan curas di di Jalan Poros PT BLS Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Rabu (20/9/2023) pukul 19.30.

Pelaku curas yang dibekuk adalah ST alias Kunting (30) berdomisili di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku curas itu dibekuk karena telah melakukan curas terhadap korban bernama Rasip Ependi (45) warga Dsn. Tanjung Sari Kampung Tanjung Serupa, Pakuan Ratu.

Pelaku curas itu dibekuk setelah adanya laporan dari masyarakat, dan istri korban bernama Dewi yang telah melaporkan kejadian curas tersebut ke Polsek Pakuan Ratu.

Baca juga: Petugas Polres Lamtim Polda Lampung Pergoki Pencuri Saat Dorong Motor Curian

Baca juga: Miliki Sabu Sabu 8,52 Gram, ASN di Tulangbawang Dicokok Jajaran Polda Lampung

"Pelaku curas dibekuk beberapa waktu setelah kejadian didalam areal perkebunan karet PT BLS," kata Iptu H. Tosira.

Setelah pelaku berhasil dibekuk, dilakukan pencarian terhadap korban, dan korban ditemukan masih berada di seputaran TKP dalam keadaan lemas dan terdapat beberapa luka memar pada bagian tubuhnya.

Korban lalu dibawa ke Klinik Bulan Medical Center untuk dilakukan perawatan.

Petugas juga menemukan barang bukti di seputaran TKP berupa 2 bilah senjata tajam diduga milik pelaku dan tas milik korban.

Sebelum membekuk pelaku dan menemukan korban, petugas juga sudah menemukan barang bukti petugas menemukan barang bukti di TKP berupa sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 3590 KQ  milik korban.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, didapat informasi pelaku melakukan curas bersama dengan 2 orang rekan lainnya yang sudah melarikan diri, dan saat ini kedua orang itu dalam DPO.

Jika terbukti telah melakukan curas pelaku dapat dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.


(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved