Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Tangkap Residivis Simpan Stok 8 Paket Sabu di Rumah

Polresta Bandar Lampung tangkap seorang residivis simpan stok 8 paket sabu untuk dijual di rumahnya di Garuntang Kecamatan Bumi Waras

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Polresta Bandar Lampung tangkap seorang residivis simpan stok 8 paket sabu untuk dijual di rumahnya di Garuntang Kecamatan Bumi Waras. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang residivis narkoba di Bandar Lampung dibekuk polisi lantaran kedapatan menyimpan delapan paket sabu di rumahnya, Minggu (24/9/2023).

Adapun residivis tersebut berinisial FF (41), warga Kelurahan Garuntang Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Ketua RT 13 Bandar Lampung Terima Vonis Hakim Kasus Pembubaran Ibadah GKKD

Baca juga: Warga Keluhkan Kondisi JPO Ramayana Bandar Lampung, Bau Kencing Hingga Keropos

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, FF (41) tidak berkutik saat petugas melakukan upaya paksa dengan menggeledah kamar tidur miliknya.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 paket sedang sebarat 7,23 gram dan 7 buah paket kecil sabu siap edar," ungkap Kompol Gigih, Minggu (24/9/2023).

Menurut Gigih, dari hasil pemeriksaan, pelaku FF mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial JN (DPO).

"Pelaku FF (41) menerima upah Rp 1,5 juta rupiah untuk penjualan sabu sebanyak 1 kantong atau 10 gram" Ungkap Kompol Gigih. 

Gigih melanjutkan, pelaku FF (41) sendiri menjual sabu sesuai dengan pesanan dari para konsumennya.

"Penjualan sesuai pesanan, kalo ada yang pesan paket seratus atau dua ratus ribu, nanti paket disiapkan dan diantarkan oleh pelaku FF," ujar Kompol Gigih. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Gigih, pelaku FF (41) mengaku bahwa mengedarkan barang haram tersebut hanya di seputaran wilayah Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung

Gigih mengungkapkan, FF sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Pelaku ini sudah beberapa kali tertangkap dalam kasus yang sama," ujar Kompol Gigih. 

Pebih lanjut, gigih mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap JN yang menyuplai barang harap tersebutbkepada FF

"Untuk JN (DPO) sendiri masih terus kami dalami dari keterangan FF (41)," jelas Kompol Gigih. 

Akibat perbuatannya, Gigih mengatakan bahwa Pelaku FF (41) terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal itu membuat FF terancam dengan hukuman paling lama 20 Tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved