Berita Lampung
Ketua RT 13 Bandar Lampung Terima Vonis Hakim Kasus Pembubaran Ibadah GKKD
Ketua RT 13 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan menerima putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bandar Lampung atas kasus pembubaran ibadah GKKD.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua RT 13 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan menerima vonis Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memvonisnya dengan hukuman 8 bulan pidana percobaan atas kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
Sebelumnya, Wawan Kurniawan dan tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Baca juga: JPU Tolak Pledoi Ketua RT Intoleran Wawan Kurniawan yang Merasa Dizolimi dan Minta Bebas
Baca juga: Warga Keluhkan Kondisi JPO Ramayana Bandar Lampung, Bau Kencing Hingga Keropos
Kuasa Hukum Wawan Kurniawan, Osep Doddi mengatakan, pihaknya telah melakukan musyawarah dengan terdakwa dan keluarganya.
Hasilnya, Wawan Kurniawan menerima putusan majelis hakim yang memvonis dengan hukuman pidana percobaan selama 8 bulan.
"Kamis sudah melakukan diskusi dengan Klien Kami (Wawan) dan keluarganya terkait putusan hakim Pengadilan Tinggi," kata Osep.
"Hasil diskusi tersebut, kami berkesimpulan untuk menerima putusan majelis hakim," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang memvonis ketua RT 13 Rajabasa Jaya dengan hukuman 8 bulan pidana percobaan atas kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
Adapun putusan tersebut lantaran terdakwa Wawan Kurniawan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Tanjung Karang, pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Di mana pada saat itu, terdakwa Wawan Kurniawan divonis hukuman 3 bulan penjara karena terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Wawan Kurniawan lantaran Ketua RT 13 rajabasa Jaya itu membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya pada Februari 2023 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAWAN KURNIAWAN Bin RUSDI (Alm) dengan pidana penjara selama empat bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dengan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,"
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam masa percobaan 8 (delapan) bulan," begitu bunyi putusan Majelis Hakim PT Tanjungkarang yang diterima Tribunlampung, Kamis (21/9/2023).
Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Wawan Kurniawan, Osep Doddi mengatakan, bahwa putusan banding terhadap kliennya tersebut adalah pidana bersyarat.
Sehingga hukuman pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap wawan ditetapkan untuk tidak perlu dilaksanakan.
"Jadi itu (hukuman) digantikan dengan masa percobaan yang lamanya ditentukan oleh hakim (delapan bulan)," ujar Osep, Kamis (21/9/2023)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-RT-12-Kelurahan-Rajabasa-Jaya.jpg)